Menu ✖

Mode Gelap
Maulid Nabi di YPL Al-Hidayah, Siswa Diajak Meneladani Empat Sifat Rasulullah Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20% Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL Dr. Mohammad Amin, M. Sn,MA Jangan Malu Disebut Kampungan, Dangdut Justru Siap Menembus UNESCO

EKOBIS

Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

badge-check


 Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I Perbesar

Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global dinilai kembali stabil.

Menhub mengatakan, saat ini tengah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Menhub.

Menurutnya, penerapan tarif baru dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Meski telah selesai disusun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran tarif yang akan diterapkan kemudian.

Penyusunan formula baru tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen pembentuk tarif yang terakhir kali ditetapkan pada 2019.

Peninjauan mencakup biaya operasional maskapai, perkembangan harga avtur, hingga perubahan kondisi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami juga mencermati pengaruh dinamika geopolitik global terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Seiring tren harga avtur dunia yang mulai menurun, peluang penerapan tarif baru dinilai semakin terbuka apabila kondisi global tetap kondusif,” beber Menhub.

Dia berharap, kebijakan terbaru nanti, akan mampu menciptakan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan iklim usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.

“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” imbuhnya.

Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

AirNav-Airbus Teken MoU Efisiensi dan Keberlanjutan Ruang Udara Indonesia

30 September 2026 - 07:31 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

29 September 2026 - 23:00 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

29 September 2026 - 22:43 WIB

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

29 September 2026 - 21:23 WIB

Dari Sabut Kelapa ke Harapan Baru, Iga Rangkul Anak Putus Sekolah

29 September 2026 - 02:59 WIB

Trending di EKOBIS