Menu

Mode Gelap
KAI Services Ajak Warga Pasar Gaplok Tukar Sampah dengan Sembako Giat ‘Jaga Jakarta on The Spot’,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas Alwashliyah Gandeng ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, MoU Disiapkan di Muktamar XXIII IPCC Terus Melaju, Pergantian Pimpinan Perkuat Sinergi Ekosistem Kepelabuhanan Nasional Iran Tawarkan Transfer Teknologi ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

EKOBIS

Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

badge-check


 Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I Perbesar

Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global dinilai kembali stabil.

Menhub mengatakan, saat ini tengah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Menhub.

Menurutnya, penerapan tarif baru dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Meski telah selesai disusun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran tarif yang akan diterapkan kemudian.

Penyusunan formula baru tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen pembentuk tarif yang terakhir kali ditetapkan pada 2019.

Peninjauan mencakup biaya operasional maskapai, perkembangan harga avtur, hingga perubahan kondisi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami juga mencermati pengaruh dinamika geopolitik global terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Seiring tren harga avtur dunia yang mulai menurun, peluang penerapan tarif baru dinilai semakin terbuka apabila kondisi global tetap kondusif,” beber Menhub.

Dia berharap, kebijakan terbaru nanti, akan mampu menciptakan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan iklim usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.

“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” imbuhnya.

Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPCC Terus Melaju, Pergantian Pimpinan Perkuat Sinergi Ekosistem Kepelabuhanan Nasional

27 Juni 2026 - 10:14 WIB

Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan

27 Juni 2026 - 05:52 WIB

3 Maskapai Siap Terbangkan Jemaah Umrah dari Terminal 2F Bandara Soetta, 1 Juli

27 Juni 2026 - 05:11 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Throughput 1,2 Juta TEUs, Dorong Jawa Timur Jadi Gerbang Baru Nusantara

26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Minyak Brent Sempat Melonjak 93 Persen, CKB Logistics Dorong Rantai Pasok Tangguh

26 Juni 2026 - 15:31 WIB

PNM Masuk Jajaran Perusahaan Paling Tepercaya Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan

26 Juni 2026 - 05:44 WIB

Ekspor Lampung Bergeliat, Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Tembus 50 Ribu TEUs

25 Juni 2026 - 19:04 WIB

PNM dan Mandiri Taspen Dorong Kemandirian Difabel Lewat Pelatihan Operator Jahit Sepatu di Brebes

25 Juni 2026 - 17:51 WIB

Ada Ketegangan di Tananahu, PTPN I Kedepankan Dialog Damai

25 Juni 2026 - 14:10 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Rayakan Hari Pelayanan Publik dengan Komitmen Layanan Cepat, Responsif, dan Humanis

25 Juni 2026 - 09:47 WIB

Trending di ANJUNGAN