Menu

Mode Gelap
3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores Besok, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports Bergerak Bersama, KMP Ile Labalekan ASDP Turut Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

EKOBIS

Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

badge-check


 Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I Perbesar

Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global dinilai kembali stabil.

Menhub mengatakan, saat ini tengah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Menhub.

Menurutnya, penerapan tarif baru dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Meski telah selesai disusun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran tarif yang akan diterapkan kemudian.

Penyusunan formula baru tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen pembentuk tarif yang terakhir kali ditetapkan pada 2019.

Peninjauan mencakup biaya operasional maskapai, perkembangan harga avtur, hingga perubahan kondisi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami juga mencermati pengaruh dinamika geopolitik global terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Seiring tren harga avtur dunia yang mulai menurun, peluang penerapan tarif baru dinilai semakin terbuka apabila kondisi global tetap kondusif,” beber Menhub.

Dia berharap, kebijakan terbaru nanti, akan mampu menciptakan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan iklim usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.

“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” imbuhnya.

Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bergerak Bersama, KMP Ile Labalekan ASDP Turut Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

16 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Puluhan Relawan Airnav Indonesia, Taspen, dan Jasindo Mengabdi di Boyolali

16 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Dukung Penanganan Gempa NTT, AirNav Pastikan Layanan Navigasi Lancar

16 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Hendak Kirim Bantuan bagi Korban Gempa NTT dengan Kapal? PELNI Bebaskan Biaya Kirim

16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Beli Pertalite Harga Pertamax

16 Agustus 2026 - 00:12 WIB

5 Bandara Terdampak Gempa di Kepulauan Flores NTT

15 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Maknai Momen Kemerdekaan, InJourney Airports Tanam 81.000 Mangrove

15 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Toko Mandiri Indogrosir Bidik UMKM Lokal

15 Agustus 2026 - 07:55 WIB

PTP Nonpetikemas Edukasi Perkuat Budaya Safety Driving di Terminal Kijing

15 Agustus 2026 - 07:34 WIB

PELNI dan Jamdatun Kembali Perkuat Sinergi

14 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Trending di ANJUNGAN