Menu

Mode Gelap
PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan, Lantik 205 Lulusan PKTJ Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan Garuda Indonesia Kembali Terbangi Rute Bandung–Bali

EKOBIS

Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

badge-check


 Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I Perbesar

Menhub Dudy bersama jajaran Pejabat Eselon I

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global dinilai kembali stabil.

Menhub mengatakan, saat ini tengah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Menhub.

Menurutnya, penerapan tarif baru dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Meski telah selesai disusun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran tarif yang akan diterapkan kemudian.

Penyusunan formula baru tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen pembentuk tarif yang terakhir kali ditetapkan pada 2019.

Peninjauan mencakup biaya operasional maskapai, perkembangan harga avtur, hingga perubahan kondisi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami juga mencermati pengaruh dinamika geopolitik global terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Seiring tren harga avtur dunia yang mulai menurun, peluang penerapan tarif baru dinilai semakin terbuka apabila kondisi global tetap kondusif,” beber Menhub.

Dia berharap, kebijakan terbaru nanti, akan mampu menciptakan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan iklim usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.

“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” imbuhnya.

Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report

7 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar

7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Garuda Indonesia Kembali Terbangi Rute Bandung–Bali

7 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Mulai 14 Agustus 2026, Bandara Husein Siap Layani Penerbangan Jet

7 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Top! Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk Kedua di Asia Tenggara

7 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Berkembangnya AI Pacu Kebutuhan Data Center

7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Mantap, PTP Nonpetikemas Sabet 2 Penghargaan di PR Awards 2026

6 Agustus 2026 - 20:07 WIB

PTPN I Perkuat Branding Hasil Produk Olahan

6 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Kopi Gayo Aceh Masuk 5 Besar Biji Kopi Terbaik Dunia Versi TasteAtlas 2026

5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

6 Pelabuhan ASDP Sah Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional

5 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Trending di ANJUNGAN