Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global dinilai kembali stabil.

Menhub mengatakan, saat ini tengah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru,” ujar Menhub.
Menurutnya, penerapan tarif baru dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Meski telah selesai disusun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran tarif yang akan diterapkan kemudian.
Penyusunan formula baru tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen pembentuk tarif yang terakhir kali ditetapkan pada 2019.
Peninjauan mencakup biaya operasional maskapai, perkembangan harga avtur, hingga perubahan kondisi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami juga mencermati pengaruh dinamika geopolitik global terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Seiring tren harga avtur dunia yang mulai menurun, peluang penerapan tarif baru dinilai semakin terbuka apabila kondisi global tetap kondusif,” beber Menhub.
Dia berharap, kebijakan terbaru nanti, akan mampu menciptakan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dengan iklim usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.
“Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru,” imbuhnya.
Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat domestik masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (omy)






























