Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Pemerintah telah Jalankan 121 Kebijakan Transformatif KM Bunda Maria Kandas di Perairan Paceda, Seluruh Penumpang Selamat dan Berhasil Dievakuasi Toko Mandiri Indogrosir Bidik UMKM Lokal Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8! PTP Nonpetikemas Edukasi Perkuat Budaya Safety Driving di Terminal Kijing IPC TPK Salurkan 4 Gerobak Sampah, Perkuat Kepedulian Lingkungan di Palembang

ANJUNGAN

PELNI dan Jamdatun Kembali Perkuat Sinergi

badge-check


 Dirut PELNI dan Jamdatun Perbesar

Dirut PELNI dan Jamdatun

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko dalam menjalankan kegiatan serta aksi korporasi perusahaan

Penandatanganan perpanjangan PKS dilakukan Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Narendra Jatna.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Umum PELNI Heri Purnomo, Direktur Armada dan Teknik PELNI Kokok Susanto, serta jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung.

Budi mengatakan, perpanjangan PKS dengan Jamdatun menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan dan keputusan korporasi dilaksanakan dengan memerhatikan aspek hukum dan tata kelola sejak tahap awal.

“Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” jabar Budi.

Dalam kerja sama sebelumnya, sinergi PELNI dan Jamdatun antara lain menghasilkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari

Selain itu pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.

“Sinergi ini penting untuk mendukung PELNI menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” ungkapnya.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, PELNI dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak tahap awal untuk memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta membantu memitigasi risiko dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan korporasi.

PELNI berharap, perpanjangan PKS dengan Jamdatun dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (omy)

 

Baca Lainnya

KM Bunda Maria Kandas di Perairan Paceda, Seluruh Penumpang Selamat dan Berhasil Dievakuasi

15 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Toko Mandiri Indogrosir Bidik UMKM Lokal

15 Agustus 2026 - 07:55 WIB

PTP Nonpetikemas Edukasi Perkuat Budaya Safety Driving di Terminal Kijing

15 Agustus 2026 - 07:34 WIB

PJM dan Tentara Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pelindo Perkuat Ekosistem Vendor Regional 4, Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tahun 2026

14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

LOPI Gandeng CRRC China, Target Angkutan Barang Kereta Indonesia

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Anggaran Perumahan 2027 Tertekan, Kementerian PKP Ajukan Anggaran Rp106 Triliun

13 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Korban KMP Putri Yasmin

13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Trending di ANJUNGAN