Menu

Mode Gelap
Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil Buntut Demo Tambang Beutong Ateuh: Sekdes Dipecat, Tuding Bupati Nagan Raya Pura-Pura Tuli dan Buta Berita Baik Bagi Ojol: Gojek & Grab Potong Komisi 8% mulai Berlaku Juli 2026 Catatan Pilo Poly: PPN XIV Menemukan Rumahnya di Aceh PNM dan Danantara Perluas Dampak Pemberdayaan, Jangkau 23,1 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro IPC TPK Gandeng Generasi Muda Jakarta Utara, Perkenalkan Industri Petikemas dan Perkuat Budaya Bersih

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Ketentuan Pembatalan dan Reschedule Tiket Jelang Mudik Lebaran

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Ketentuan Pembatalan dan Reschedule Tiket Jelang Mudik Lebaran Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api agar memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI dalam proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena dinilai lebih praktis dan efisien, terutama pada periode mudik Lebaran yang identik dengan tingginya mobilitas penumpang.

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujar Franoto.

Franoto menjelaskan, pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan harus sudah masuk ke dalam sistem. Apabila melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.
Dalam proses pembatalan, pelanggan wajib menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket.

Jika diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun.

KAI menetapkan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, yang dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp1.000. Dengan demikian, dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket. Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening atau e-wallet, sedangkan melalui loket dapat ditransfer atau diambil tunai di stasiun. Proses refund diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.

Sementara untuk perubahan jadwal (reschedule), tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika diajukan secara online.

Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.

Perubahan jadwal hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan berlaku apabila kursi pada jadwal baru masih tersedia. Pelanggan dapat mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, maupun pindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.

Untuk reschedule, dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih tinggi, pelanggan wajib membayar selisihnya. Namun, apabila harga tiket baru lebih rendah, selisih biaya tidak dikembalikan.

KAI juga mengingatkan bahwa tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Apabila pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana sebesar 100 persen.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau keluarga yang bepergian bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket infant tidak dikenakan biaya, namun tidak mendapatkan tempat duduk tersendiri sehingga anak akan dipangku selama perjalanan. Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun sebelum keberangkatan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 1: Insiden Eskalator Stasiun Bekasi Dipicu Penumpang Kehilangan Keseimbangan

23 Juni 2026 - 20:37 WIB

Penumpang KRL. (Ilustrasi)

Stasiun JIS Layani Penumpang KRL, Angkut 2.000 Penumpang per Hari

23 Juni 2026 - 19:26 WIB

Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk, Layani Lebih dari 3,15 Juta Pergerakan Penumpang dalam Lima Bulan

23 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pelanggan KA Lembah Anai Melonjak 206 Persen, KAI: Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata Warga Sumbar

23 Juni 2026 - 18:20 WIB

Heboh di Stasiun Bekasi! Eskalator Tiba-tiba Berjalan Turun, Penumpang Berjatuhan

23 Juni 2026 - 18:09 WIB

Peminat Kereta Imperial Melonjak 162 Persen, KAI: Layanan Premium Kian Diburu Pelanggan

23 Juni 2026 - 17:23 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

KAI: Lebih dari 622 Ribu Tiket Diskon 30% Terjual, Kuota Masih Tersisa

23 Juni 2026 - 11:25 WIB

Menhub Resmikan Stasiun JIS, Perkuat Konektivitas Transportasi Publik Jakarta

22 Juni 2026 - 20:07 WIB

Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Naik KRL Cuma Rp1 hingga 28 Juni

22 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di PERON