Wartatrans.com, JAKARTA – Upaya dugaan pencurian komponen prasarana perkeretaapian berhasil digagalkan petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Ahad (20/9/2026) dini hari.
Seorang pria yang diduga melakukan pelepasan kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan diamankan petugas sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sembilan kabel bonding yang diduga hendak diambil.
Peristiwa tersebut terungkap ketika petugas pengamanan yang tengah menjalankan patroli rutin mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area jalur kereta api.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria yang diduga sedang melepaskan kabel bonding dari prasarana perkeretaapian.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan awal.
KAI kemudian berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, dan unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap komponen perkeretaapian di sekitar lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pengamanan tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan patroli rutin, kewaspadaan petugas, serta respons cepat terhadap informasi yang diterima dari lingkungan sekitar.
“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” ujar Franoto.
Berisiko Ganggu Keselamatan
KAI menegaskan, pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap aset perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi keandalan sistem perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat.
Salah satu komponen yang perlu dijaga adalah kabel bonding yang mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian. Kerusakan atau hilangnya komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem terkait dan berpotensi memicu gangguan operasional apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, merusak, memindahkan, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu komponen prasarana perkeretaapian, termasuk kabel, perangkat persinyalan, komponen jalur, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
KAI mengajak masyarakat turut menjaga keamanan prasarana perkeretaapian dengan tidak membiarkan tindakan vandalisme maupun aktivitas mencurigakan di sekitar jalur dan fasilitas kereta api.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan, upaya pengambilan komponen prasarana, atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dapat segera melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, maupun melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan apabila melihat tindakan yang mencurigakan. Satu laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah kerusakan prasarana dan potensi gangguan keselamatan yang lebih besar,” tutup Franoto.(fahmi)



























