Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh kasus terjadi pada waktu dini hari dan berpotensi mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sebanyak 9 kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari. Sementara berdasarkan lokasi, 12 kejadian berlangsung di jalur kereta api dan empat lainnya terjadi di area emplasemen stasiun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, persoalan utama dari pencurian maupun vandalisme terhadap kabel prasarana bukan terletak pada nilai material yang hilang, melainkan terganggunya fungsi kabel dalam mendukung operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kabel yang dipotong atau dirusak , merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan. Karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat,” ujar Franoto.
Menurut dia, kerusakan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi kondisi yang tidak normal. Situasi tersebut mengharuskan perjalanan kereta api dikendalikan dengan langkah pengamanan, seperti memperlambat atau menghentikan perjalanan maupun melakukan pemeriksaan terhadap prasarana hingga dinyatakan aman.
Dampaknya juga dapat meluas ke perjalanan kereta api lainnya yang menggunakan jalur yang sama. Sebab, gangguan pada prasarana berpotensi memengaruhi kelancaran sekaligus keselamatan perjalanan kereta api di lintasan tersebut.
Dalam kondisi terburuk, kerusakan prasarana yang tidak diketahui dan tidak segera ditangani dapat menimbulkan kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegas Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil, merusak, atau menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap prasarana perkeretaapian. KAI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap kejadian pencurian maupun perusakan prasarana.
KAI turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, maupun memindahkan kabel atau komponen prasarana di sekitar jalur KA.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan, termasuk tindakan memotong, mengambil, atau merusak kabel prasarana, diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat.

“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” tutup Franoto.(fahmi)

























