Wartatrans.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua pelaku pemotongan kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut dinilai membahayakan lalu lintas kereta api karena berpotensi mengganggu sistem pendukung operasional perjalanan.
Kedua terdakwa berinisial AA dan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2026.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pencurian maupun perusakan komponen prasarana kereta api bukan sekadar menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan dan masyarakat.
“Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.
Kasus tersebut bermula dari dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan dan perbuatan membahayakan lalu lintas kereta api pada 15 Mei 2026. Peristiwa itu terjadi di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang–Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menyasar tiga batang kabel aluminium bonding rel dengan panjang masing-masing sekitar 3,6 meter serta enam skun atau terminal penyambung kabel. Dua batang kabel diketahui telah terpotong.
Akibat kejadian itu, KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp706.732. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun kepada AA dan IS. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman, sementara keduanya tetap diperintahkan untuk ditahan. Barang bukti berupa kabel aluminium beserta perlengkapannya dikembalikan kepada PT KAI.
Franoto menyambut putusan tersebut dan berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat mencuri maupun merusak fasilitas perkeretaapian.
“KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelasnya.
Selain perkara di Tanah Abang, KAI Daop 1 Jakarta juga mengawal proses hukum kasus dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang–Telagabumi, jalur hilir, tepatnya di titik Track Circuit 206 KM 40+200, wilayah Bekasi.
Kasus yang dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026 tersebut menyebabkan kabel Impedance Bond Track Circuit terpotong sehingga mengganggu sistem pendeteksian jalur kereta api. Gangguan itu ditandai dengan munculnya indikasi track merah.
Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp12.560.000. Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa dalam perkara ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Cikarang pada 27 Oktober 2026.
Pada Rabu (4/11/2026), persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Franoto menjelaskan, kabel Impedance Bond merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api di jalur rel. Kerusakan maupun hilangnya komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penanganan petugas untuk memastikan perjalanan kereta tetap aman.
“Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian,” tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset prasarana melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.
KAI juga mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel agar ikut menjaga fasilitas perkeretaapian. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama tindakan pemotongan, pengambilan, atau perusakan komponen di sekitar jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang,” tutup Franoto.(fahmi)




























