Wartatrans.com, JAKARTA — Saya mengenal nama Listyo Sigit Prabowo (LSP) sejak ia menjabat Kapolres Solo. Saya bahkan pernah bertemu langsung dengannya pada medio Februari 2015, ketika saya diminta Presiden Joko Widodo datang ke Istana Negara.
Pagi itu, sekitar pukul 09.30 WIB, saya tiba di Istana. Selain Listyo Sigit, ADC Presiden yang sedang bertugas saat itu adalah Marsekal M. Tonny Harjono, yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Keduanya menyediakan waktu sekitar 30 menit untuk pertemuan saya dengan Presiden. Sayangnya, jatah waktu tersebut berkurang 10 menit karena digunakan oleh tamu sebelumnya.
Kedua ADC itu kemudian secara bersamaan meyakinkan saya bahwa pertemuan dengan Presiden hanya bisa berlangsung selama 20 menit. Presiden harus segera menghadiri acara di JHCC yang akan dibukanya.
Saya menjawab, tidak masalah. Dua puluh menit cukup.
Tetapi kenyataannya berbeda.
Pertemuan saya dengan Presiden berlangsung selama 55 menit.
Pada menit ke-50, saya bahkan sempat mengatakan kepada Presiden agar beliau segera berangkat. Namun, sebelum itu, saya ingin mengonfirmasi satu hal penting.
Saya bertanya kepada Presiden apakah benar, pada hari ketiga beliau berkantor di Istana, ada seseorang dari lingkungan Paspampres yang menyampaikan pesan kepada Brigjen Albiner Sitompul, Kepala Biro Pers saat itu.
Pesan tersebut berkaitan dengan saya:
“JANGAN fasilitasi IWAN PILIANG KE ISTANA PRESIDEN. TAK SUKA.”
Presiden kembali terperanjat mendengar pertanyaan saya.
Sebelumnya, Presiden juga sempat terkejut ketika saya meminta agar Pak Antasari dibebaskan melalui pemberian grasi. Permintaan itu kemudian disetujui Presiden.
Mengapa saya mengingat detail tersebut?
Karena dua ADC Presiden, Listyo Sigit dan Marsekal M. Tonny Harjono, berkali-kali memberikan kode dari kejauhan dengan menunjuk jam di pergelangan tangan mereka. Presiden pun sempat mengatakan kepada saya, “Lima menit!”
Namun, pertemuan itu tetap berlangsung hingga 55 menit.
Ketika saya akhirnya pamit, saya melihat ekspresi kedua ADC tersebut tampak tegang. Saya menduga mereka tidak menyangka pertemuan yang semula dibatasi 20 menit ternyata berlangsung hampir satu jam.
Pada medio Februari 2015 itu pula saya merilis pernyataan di Twitter: “Kejokowian Punah.”
Sejak saat itu, karena saya bergaul dengan sejumlah anak muda yang memiliki keahlian forensik digital, beberapa kali saya memperoleh informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap telepon genggam saya.
Dugaan itu muncul karena aktivitas kritik saya terhadap pemerintahan Jokowi.
Saya menganggapnya sebagai hiburan.
Apalagi, secara profesional, saya pernah terlibat dalam investigasi kasus peretasan email PT Bumi Resources. Saat itu saya memimpin tim bersama empat pakar forensik digital.
Pekerjaan kami berhasil diselesaikan. Kami bahkan siap mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan tersebut di persidangan mana pun apabila klien menghendakinya.
Namun, entah bagaimana ceritanya, klien kemudian memilih menyelesaikan persoalan itu melalui jalan damai sendiri.
Pengalaman tersebut membuat saya tidak asing dengan dunia penyadapan, peretasan, dan forensik digital.
Kemarin siang, sebelum ramai pemberitaan dan perbincangan mengenai dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dalam penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, LSM, dan aktivis, pikiran saya langsung tertuju pada satu peristiwa besar dalam sejarah politik Amerika Serikat: Skandal Watergate.
Pada 17 Juni 1972, lima orang ditangkap setelah membobol kompleks Watergate di Washington DC, tempat kantor pusat Partai Demokrat berada.
Mereka kedapatan memasang perangkat penyadap dan berupaya mengambil dokumen rahasia politik.
Awalnya, peristiwa itu tampak seperti pencurian biasa.
Namun, dua wartawan The Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, menemukan sejumlah kejanggalan.
Lima orang tersebut membawa uang sekitar 2.300 dolar AS dan peralatan canggih. Salah satunya, James McCord, merupakan mantan agen CIA.
Penyelidikan kemudian menemukan hubungan mereka dengan CREEP (Committee to Re-elect the President), tim kampanye Presiden Richard Nixon.
Kasus itu berkembang menjadi skandal politik besar. Bukan sekadar pembobolan kantor lawan politik, tetapi juga dugaan operasi pengintaian, penyadapan terhadap sejumlah tokoh, upaya membungkam pelaku, hingga penyalahgunaan lembaga negara untuk menutupi perkara.
Yang paling menentukan justru bukan peristiwa pembobolannya, melainkan upaya menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan.
Itulah yang dikenal sebagai cover-up.
Nixon berkali-kali membantah keterlibatannya. Namun, penyelidikan terus berjalan. Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya memerintahkan penyerahan rekaman percakapan di Gedung Putih.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting yang memperlihatkan keterlibatan Nixon dalam upaya menutupi skandal.
Pada 8 Agustus 1974, Nixon mengumumkan pengunduran dirinya. Sehari kemudian, 9 Agustus 1974, ia resmi meninggalkan jabatan Presiden Amerika Serikat.
Ia menjadi satu-satunya Presiden AS yang mengundurkan diri dari jabatannya. Wakil Presiden Gerald Ford kemudian menggantikannya.
Kini, ketika muncul dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, saya melihat persoalan ini tidak bisa diperlakukan sebagai perkara biasa.
Jika benar terdapat operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, aktivis, maupun organisasi masyarakat sipil, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur kepolisian.
Ini menyangkut integritas institusi, penyalahgunaan kewenangan, dan ancaman terhadap demokrasi.
Pertanyaan paling mendasar justru begini:
Jika benar seorang Kapolri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, siapa sebenarnya yang sedang diawasi? Untuk kepentingan siapa operasi itu dilakukan? Dan siapa yang memberikan perintah?
Seorang Kapolri adalah pejabat yang memahami hukum dan memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum. Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan atau pemeriksaan internal.
Harus ada penyelidikan independen, transparan, dan menyeluruh.
Presiden pun harus mendapatkan penjelasan utuh. Publik berhak mengetahui apakah perangkat negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat atau justru menjadi alat pengawasan politik.
Saya menyebut kemungkinan skandal ini sebagai SIGITGATE. Bahkan, jika seluruh dugaan itu terbukti, dampaknya bisa menjadi salah satu skandal politik dan kelembagaan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Ada satu pelajaran penting dari Watergate: sebuah kekuasaan tidak selalu tumbang karena tindakan awal yang dilakukan, tetapi bisa runtuh karena upaya menutupi kebenaran.
Jangan sampai Indonesia mengalami sejarah yang sama. Sebab, cerita paling absurd sedunia adalah ketika lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi bagian dari persoalan yang harus diusut oleh hukum itu sendiri.
SigitGate bukan sekadar soal Listyo Sigit. Ini soal siapa yang mengawasi kekuasaan, siapa yang mengawasi Presiden, dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan instrumen negara.
Kebenaran tidak boleh disadap, disembunyikan, apalagi dibungkam.***






















