Oleh: Ahyar Gayo¹
Wartatrans.com, ACEH — Penyelesaian sengketa merupakan elemen fundamental dalam setiap sistem hukum karena di dalamnya terletak manifestasi konkret dari gagasan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum (Radbruch, 1950). Dalam masyarakat yang bercorak pluralistik, keadilan tidak selalu diwujudkan melalui mekanisme hukum negara yang formal-positivistik, melainkan juga melalui pranata hukum non-negara yang hidup, diakui, dan dipatuhi oleh masyarakat setempat sebagai living law (Ehrlich, 1936). Hukum adat dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan relasi sosial (Ter Haar, 1948).
Masyarakat Gayo di Aceh Tengah memiliki sistem penyelesaian sengketa adat yang terlembaga dalam struktur Sarak Opat, yang mencerminkan integrasi antara otoritas adat, kepemimpinan sosial, nilai keagamaan, dan legitimasi kultural (Fitri, 2023). Sarak Opat berfungsi sebagai institusi normatif sekaligus praksis sosial yang mengatur, mengadili, dan mendamaikan konflik masyarakat berdasarkan nilai musyawarah, kesepakatan, dan keadilan substantif (Surya & Suhartini, 2019). Dalam praktiknya, Sarak Opat tidak hanya menyelesaikan sengketa dalam arti legalistik, tetapi juga memulihkan tatanan sosial yang terganggu akibat konflik antarindividu atau kelompok (Abdullah & Armiyadi, 2018).
Salah satu mekanisme yang menonjol dalam penyelesaian sengketa masyarakat Gayo adalah penggunaan sumpah, yang menempati posisi strategis dalam proses pembuktian dan legitimasi putusan adat (Cibro & Surya, 2024). Sumpah dalam tradisi Gayo tidak dipahami sekadar sebagai pernyataan verbal, melainkan sebagai ikrar moral dan spiritual yang menghubungkan subjek hukum dengan dimensi transenden dan komunitas sosialnya (Fitri, 2023). Oleh karena itu, sumpah memiliki karakter normatif, etik, dan religius sekaligus, yang menjadikannya instrumen pengendalian sosial yang efektif dalam konteks masyarakat adat (Turner, 1969).
Hasil penelusuran ke Sarak Opat Hakim Bale Bujang dan Imem Masjid Kuba di Bebesen, didapatkan beberapa hal terkait pengangkat sumpah dalam menyelesaikan perkara antarmasyarakat. Sarak Opat Hakim Bale Bujang misalnya melakukan pengangkatan sumpah pada tahun 2023 yang lalu terkait sebidang tanah yang berada di Desa Dedalu. Di mana sebidang tanah tersebut diakui sebagai dua pihak yang berperkara sebagai tanah warisan dari orang tua mereka. Setelah dilakukan mediasi oleh perangkat Sarak Opat Kampung Hakim Bale Bujang kedua pihak tetap bertahan atas kepemilikan sebidang tanah yang diakuinya. Pada akhirnya salah satu pihak bersedia mengikat sumpah di Aula Kantor Kampung Hakim Bale Bujang di hadapan Sarak Opat Hakim Bale Bujang yang dihadiri pihak-pihak yang berperkara di mana pihak yang bersedia mengangkat sumpah menyatakan pernyataannya di bawah Kitab Suci Al-Qur’an dengan pernyataan bahwa mereka bersedia bersumpah atas kepemilikan sebidang tanah tersebut dan apabila tidak benar maka mereka bersedia mendapat hukuman atau azab dari Allah SWT.
Terkait pelaksanaan sumpah tersebut, Endi Nauli selaku Petue Desa Hakim Balee Bujang menjelaskan: “Kami tidak serta merta dan tidak langsung menjalankan sumpah kepada kedua belah pihak, kami berupaya memediasi.” Ia juga menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara serius dan dalam waktu yang cukup panjang demi menjaga hubungan baik antarmasyarakat karena yang berperkara semua saudara. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa sumpah bukan mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa masyarakat Gayo. Sarak Opat terlebih dahulu mengutamakan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa sengketa kepada mekanisme sumpah adat. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat Gayo memandang sumpah sebagai instrumen yang sakral sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lain pula dengan di Kampung Bebesen, penyelesaian perkara melalui pengangkatan sumpah dilakukan di dalam Masjid Kuba di bawah Kitab Suci yang disebut mereka adalah Al-Qur’an “Kerto”. Al-Qur’an kecil berukuran sebesar korek api kayu disebut mereka dengan nama “Kerto”. Menurut H. Ramli (Imam Masjid Kuba), nama Kerto karena yang membawa kitab tersebut adalah seseorang bernama Kertowijaya sehingga disebutlah Al-Qur’an tersebut Kerto. Al-Qur’an ini disimpan salah satu keluarga ahli waris. Bersumpah di bawah Al-Qur’an Kerto akibatnya adalah dalam jangka waktu 3 hari, 3 minggu, 3 bulan, 3 tahun, yang berbohong akan mendapatkan azab dari Allah SWT yakni meninggal dunia.
Proses pengangkatan di Masjid Kuba Bebesen pernah dilakukan pada tahun 2023 dengan perkara antarwarga Kampung Bintang, Aceh Tengah (Pemilik Kerbau) menitipkan kerbaunya untuk dipelihara di daerah Peruweren kepada warga Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah (Pemelihara Kerbau). Dalam beberapa waktu berjalan, pemilik menanyakan kerbaunya seperti apa, namun dijawab oleh pemelihara kerbau bahwa kerbaunya sudah tidak ada atau sudah mati semuanya. Pemilik tidak percaya bahwa kerbau yang ada itu adalah kerbaunya, namun pemelihara tetap menyatakan bahwa itu bukan kerbaunya, kerbau itu adalah miliknya. Setelah kedua belah pihak saling mengklaim kerbau tersebut miliknya. Pemelihara kerbau untuk menguatkan pernyataannya, mengajukan sumpah di Masjid Kuba Bebesen. Sebab sumpah yang dilakukan di Masjid Kuba Bebesen sudah terdengar oleh masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Pada waktu pelaksanaan sumpah pemelihara mengajak keluarganya sebagai saksi dan juga kerbau yang dipersengketakan sebanyak 7 ekor. Begitu pun pihak yang mengaku pemilik kerbau datang beserta keluarganya. Sebelum pengangkatan sumpah pihak yang mengajak sumpah terlebih dahulu melakukan Wudu’ dan pelaku menyatakan sumpahnya di bawah Al-Qur’an Kerto yang dipimpin Imam Masjid. Sebagian dari pernyataan sumpah tersebut adalah apabila saya berbohong maka saya bersedia menerima azab dari Allah SWT. Dalam waktu 3 (hari), 3 (tiga) minggu, 3 (tiga) tahun akan mendapatkan azab dari sumpah ini. Pada akhirnya dalam waktu tidak lebih dari 3 minggu pihak yang berbohong (mengaku pemilik kerbau) meninggal dunia dan kerbau yang diperkarakan ikut serta mati, demikian penuturan Saksi Andre.
Menilik dari penyelesaian perkara melalui pelaksanaan sumpah menunjukkan bahwa mekanisme sumpah dalam masyarakat Gayo tidak dilakukan secara spontan, tetapi melalui prosedur adat yang terstruktur. Proses berwudhu, mengangkat Al-Qur’an, dan pengucapan sumpah atas nama Allah menunjukkan bahwa pelaksanaan sumpah memiliki legitimasi religius yang kuat. Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep yamin sebagai alat penguat kebenaran dalam penyelesaian sengketa. Penggunaan lafaz sumpah atas nama Allah memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya takut terhadap sanksi sosial, tetapi juga meyakini adanya konsekuensi spiritual apabila sumpah dilanggar atau dilakukan secara dusta.
Kepercayaan masyarakat terhadap konsekuensi spiritual sumpah menunjukkan bahwa mekanisme tersebut memiliki kekuatan psikologis yang sangat besar dalam mendorong kejujuran para pihak yang bersengketa. Dalam konteks ini, sumpah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian, tetapi juga sebagai instrumen moral untuk menghadirkan kebenaran dalam penyelesaian sengketa.
Dalam perspektif teori budaya hukum, efektivitas suatu mekanisme hukum sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum tersebut. Tingginya keyakinan masyarakat Gayo terhadap konsekuensi sumpah menunjukkan bahwa sumpah adat telah menjadi bagian dari budaya hukum yang hidup dan dipatuhi secara kolektif dalam masyarakat.
Pada akhirnya, bahwa sumpah memiliki posisi sebagai mekanisme final dalam penyelesaian sengketa adat. Ketika seluruh proses mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, masyarakat menyerahkan penyelesaian kepada sumpah sebagai bentuk penegasan moral dan spiritual atas kebenaran suatu perkara. Sumpah menghadirkan legitimasi sosial terhadap hasil penyelesaian sengketa. Setelah sumpah dilakukan, masyarakat tidak lagi memperpanjang konflik karena diyakini bahwa persoalan telah diselesaikan secara adat dan diserahkan kepada kekuasaan Tuhan.
Dalam perspektif teori kontrol sosial, hukum adat berfungsi menjaga keteraturan masyarakat melalui nilai moral yang hidup dalam komunitas. Kepercayaan masyarakat terhadap akibat sumpah menjadikan mekanisme tersebut efektif sebagai sarana pengendalian perilaku sosial masyarakat Gayo.***

¹ Penulis adalah Ahli Utama pada Pusat Riset Hukum IPSH Badan Riset dan Inovasi Nasional.






















