Wartatrans.com, FAKFAK – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret mantan dosen Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) berinisial DB terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki Tahap I dalam proses penegakan hukum. Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas beserta petunjuk dari jaksa guna memastikan kelengkapan materiil dan formil perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Januar Ganari, S.Tr.K., sebagaimana dikutip dari pemberitaan Papuadalamberita.com, Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak terus dilakukan secara intensif.
“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap I. Saat ini kami masih berkoordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan dan menunggu petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ia menerangkan, apabila dalam proses penelitian ditemukan kekurangan atau hal-hal yang perlu dilengkapi, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai petunjuk jaksa. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, proses hukum akan memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan di persidangan.
Dalam perkara ini, DB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a, b, dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan korban yang merupakan mahasiswi Politeknik Negeri Fakfak. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan pihak kepolisian, DB masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Fakfak sembari menunggu kelanjutan proses hukum.
Di sisi lain, dampak perkara tersebut juga menyentuh lingkungan institusi pendidikan. Politeknik Negeri Fakfak telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan DB dari jabatannya sebagai Wakil Direktur I Polinef.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berkas perkara yang telah berada di tangan Kejaksaan, perkembangan selanjutnya kini bergantung pada hasil penelitian jaksa dan pemenuhan petunjuk oleh penyidik. Publik pun menantikan proses hukum yang berjalan secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para korban.*** (ASAH)






















