Wartatans.com, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
*Penyelidikan dan Modus Operandi*
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing tersangka. Termasuk di dalamnya dugaan aksi penyadapan yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” jelas Komjen Asep.
Berdasarkan temuan awal, aksi penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu (periode 2025–2026). Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi atau dasar penegakan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam hingga flashdisk. Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.*** (MA)

























