Menu ✖

Mode Gelap
Mubes IKA SMA Negeri 1 Takengon Tahun 2026, Momentum Menyatukan Alumni dan Memajukan Almamater Eks Kapolri Sekaligus KSP Listyo Sigit Prabowo Dkk Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal DAMRI Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesiapan Layanan Jelang Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 H. Fikri Hudi Oktiarwan Gelar Pengawasan Pemerintahan Bersama FORKABI di Cibinong, Soroti Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Daerah KAI Group Layani 442,5 Juta Pelanggan hingga Oktober 2026, Naik 6,86 Persen GAPEKA 2026: KAI Tambah Pemberhentian Kereta Jarak Jauh di Bekasi, Cikarang, dan Jatinegara

TNI-POLRI

Eks Kapolri Sekaligus KSP Listyo Sigit Prabowo Dkk Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

badge-check


 Eks Kapolri Sekaligus KSP Listyo Sigit Prabowo Dkk Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Perbesar

Wartatans.com, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

*Penyelidikan dan Modus Operandi*
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing tersangka. Termasuk di dalamnya dugaan aksi penyadapan yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” jelas Komjen Asep.

Berdasarkan temuan awal, aksi penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu (periode 2025–2026). Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi atau dasar penegakan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam hingga flashdisk. Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.*** (MA)

Baca Lainnya

DAMRI Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesiapan Layanan Jelang Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 November 2026 - 21:20 WIB

Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob

3 November 2026 - 16:24 WIB

Kemenhub Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

3 November 2026 - 15:17 WIB

ACC Hadir Dengan Promo Menarik di OJK FinExpo 2026

3 November 2026 - 08:26 WIB

Road to IMOS 2026, FIFGROUP Berikan Pengalaman Wisata Edukatif bagi 34 Anak Panti Asuhan

2 November 2026 - 21:18 WIB

Jalin Kerja Sama dengan RS Pusat Pertamina, DAMRI Perkuat Layanan Kesehatan Bagi Karyawan

2 November 2026 - 20:10 WIB

BRSN DPP PKS Kunjungi Tiga Provinsi di Pulau Jawa, Perkuat Konsolidasi dan Program Join PKS

31 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Denny Sambangi PKS, Putusan MK dan MA Jadi Sorotan Baru dalam Desakan Pemakzulan Gibran

31 Oktober 2026 - 20:08 WIB

FIFGROUP Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia Corporate Sustainability Initiatives 2026

31 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Rangkul Warga di Waktu Subuh, Kapolres Fakfak Ajak Jaga Toleransi dan Keselamatan Anak

31 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di TNI-POLRI