Wartatrans.com, JAKARTA – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali menjadi perbincangan politik nasional. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendatangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi agar DPR RI mengambil langkah konstitusional terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian setelah muncul perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Dalam audiensi dengan DPP PKS pada 29 Oktober 2026, Denny berharap PKS dapat mengambil inisiatif politik dengan mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk membahas kemungkinan proses pemakzulan Gibran.
Denny menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius melalui mekanisme ketatanegaraan. Ia berharap PKS dapat menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan kekuatan politik di parlemen.
Pihak PKS melalui Zainudin Paru menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan Denny dan rombongan akan diteruskan kepada Fraksi PKS di DPR RI. PKS juga membuka ruang komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya.
Meski demikian, PKS belum menyatakan keputusan resmi untuk menginisiasi pemakzulan Gibran.
Putusan MK Menjadi Perhatian
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak secara langsung memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatannya.
MA Kabulkan Kasasi terkait Surat Penyetaraan
Perkembangan lain muncul pada 30 Oktober 2026. Mahkamah Agung dikabarkan mengabulkan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan ini menjadi perkembangan hukum yang perlu dicermati karena berkaitan dengan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan yang sebelumnya menjadi polemik.
Meski demikian, konsekuensi hukum putusan MA tersebut terhadap persyaratan pencalonan dan status jabatan Gibran tetap harus dilihat berdasarkan salinan lengkap putusan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Secara Instan
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Prosesnya harus melalui DPR, kemudian diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi. Apabila pendapat DPR dinyatakan terbukti oleh MK, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Artinya, desakan masyarakat dan komunikasi politik antarpartai belum cukup untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Harus ada pembuktian serta tahapan konstitusional yang dipenuhi.
Menunggu Sikap Partai Politik
Langkah Denny mendatangi PKS memperlihatkan bahwa persoalan ini mulai dibawa ke ruang komunikasi politik parlemen.
Denny juga menyampaikan bahwa PKS dan PDIP telah merespons komunikasi yang dilakukannya, sementara partai lainnya masih diharapkan memberikan tanggapan.
Kini perhatian tertuju pada sikap fraksi-fraksi di DPR. Apakah aspirasi tersebut akan berkembang menjadi langkah politik formal atau berhenti sebagai komunikasi dan penyampaian pendapat masyarakat?
Perkembangan putusan MK dan MA membuat polemik ini memasuki babak baru. Namun, kepastian mengenai konsekuensi hukum dan kelanjutan proses pemakzulan tetap bergantung pada mekanisme konstitusi, bukan semata-mata tekanan politik.*** (Trks/Foto: Dull)























