Menu ✖

Mode Gelap
BRI Life Dukung Literasi & Gerakan Road Safety di Kalangan Mahasiswa Kemenhub Optimalisasi Pemanfatan Barang Milik Negara Pelajar se-Sumatera Barat Pentas Bersama dalam Penutupan Workshop Apresiasi Sastra dan Pertunjukan Puisi Catatan Iwan Piliang: Dari Ranah Minang Ke Singapura – Jejak Besar yang Terlupakan  Prabowo Tekankan Kedaulatan Data Nasional, Pemerintah Siapkan UU Satu Data Indonesia IDSurvey Tegaskan Peran Strategis Pemastian Mutu untuk Daya Saing Industri Nasional

NASIONAL

Prabowo Tekankan Kedaulatan Data Nasional, Pemerintah Siapkan UU Satu Data Indonesia

badge-check


 Prabowo Tekankan Kedaulatan Data Nasional, Pemerintah Siapkan UU Satu Data Indonesia Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data nasional sebagai salah satu fondasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pembahasan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Dalam agenda tersebut, kedaulatan data menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah memandang bahwa pengelolaan data nasional tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut keamanan informasi serta kepentingan strategis negara.

Melalui regulasi Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan data yang terpadu, aman, dan akuntabel. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarlembaga sekaligus meningkatkan ketepatan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Selain itu, sistem data nasional yang terintegrasi diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat. Dengan ketersediaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dapat menyusun program pembangunan berdasarkan informasi yang lebih terukur.

Penyusunan undang-undang ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan keamanan dalam pertukaran informasi antarlembaga, sehingga pengelolaan data nasional dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Ke depan, keberadaan UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum bagi terwujudnya ekosistem data nasional yang terintegrasi, sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia dalam menghadapi tantangan transformasi digital.*** (Dull)

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

Baca Lainnya

IDSurvey Tegaskan Peran Strategis Pemastian Mutu untuk Daya Saing Industri Nasional

30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

TPK Koja Dukung Generasi Emas melalui Program TJSL di SMA Negeri 8 Yogyakarta

28 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, DAMRI Mataram Dorong Kepedulian Lingkungan lewat Tanam Pohon

28 Oktober 2026 - 20:10 WIB

IPCM Catat Pertumbuhan Pendapatan 5,33% hingga Kuartal III 2026

28 Oktober 2026 - 15:12 WIB

PJM Perkuat Kolaborasi dan Keselamatan Kerja melalui Program SAIL di Kalimantan

28 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Lewat Charity Ride, FIFGROUP Salurkan Donasi ke Panti Asuhan dalam Rangkaian Honda Bikers Day 2026

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

IDSurvey Perkuat Kompetensi Guru PAUD, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

27 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Masuki Sepuluh Tahun, NPCT1 Terus Tumbuh dan Perkuat Layanan Terminal

27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

FIFGROUP Raih Empat Penghargaan di Ajang Continuous Improvement Convention 2026

27 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Pelindo dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Sektor Kepelabuhanan

26 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di ANJUNGAN