Wartatrans.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data nasional sebagai salah satu fondasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pembahasan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam agenda tersebut, kedaulatan data menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah memandang bahwa pengelolaan data nasional tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut keamanan informasi serta kepentingan strategis negara.
Melalui regulasi Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan data yang terpadu, aman, dan akuntabel. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarlembaga sekaligus meningkatkan ketepatan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, sistem data nasional yang terintegrasi diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat. Dengan ketersediaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dapat menyusun program pembangunan berdasarkan informasi yang lebih terukur.
Penyusunan undang-undang ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan keamanan dalam pertukaran informasi antarlembaga, sehingga pengelolaan data nasional dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ke depan, keberadaan UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum bagi terwujudnya ekosistem data nasional yang terintegrasi, sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia dalam menghadapi tantangan transformasi digital.*** (Dull)
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

























