Wartatrans.com, JAKARTA – Menjelang penerapan penegakan hukum kendaraan overdimensi serta overloading (ODOL) menuju Zero 2027, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan penyidik berintegritas.
Hal itu dilakukan melalui penguatan kompetensi, penyamaan persepsi hukum, dan pembekalan teknis penyidikan guna mendukung penerapannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan penegakan hukum menuju target zero ODOL.
“Ini sangat penting karena penyidik ini nanti yang akan langsung berhadapan dengan permasalahan-permasalahan ODOL,” jelas Aan di sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pelaksanaan Operasi P21 ODOL Menuju Zero ODOL 2027, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penyidik menjadi ujung tombak penanganan pelanggaran kendaraan ODOL sehingga kualitas SDM harus dipersiapkan sejak awal melalui pembekalan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman hukum yang memadai.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat kompetensi penyidik agar siap menangani perkara ODOL yang mulai diterapkan secara penuh pada awal 2027.
“Pemerintah tetap menyiapkan penyempurnaan regulasi, namun ketentuan yang berlaku saat ini telah memberikan dasar hukum bagi petugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang,” katanya.
Pemanfaatan teknologi juga terus diperkuat untuk mendukung proses pengawasan, pengumpulan alat bukti, serta pembuktian pelanggaran di pengadilan, sehingga penegakan hukum berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepada seluruh operator angkutan barang, pemilik barang, serta pelaku usaha diminta mendukung penerapan zero ODOL 2027 dengan membangun kesamaan persepsi demi meningkatkan keselamatan transportasi darat dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha menghentikan praktik transaksional dengan petugas karena pengawasan dan penegakan hukum ke depan mengandalkan sistem berbasis teknologi yang meminimalkan peluang penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegas dia.
“Jadi, tidak ada lagi transaksional dengan petugas. Ini tolong juga dari operator, pengemudi, dan sebagainya tidak menggoda petugas untuk bertransaksi dalam zero ODOL.”
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menanbahkan, Bimtek menjadi wujud komitmen mempercepat penanganan kendaraan ODOL secara masif menuju target zero ODOL 2027.
Bimtek juga menyesuaikan perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku bagi penyidikan.
“Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kompetensi serta pemahaman teknis PPNS Ditjen Perhubungan Darat dalam pengumpulan alat bukti serta pembuktian fisik kendaraan pelanggar,” tutur Rudi. (omy)


























