Menu ✖

Mode Gelap
Naik Kereta Saat Hamil Ada Aturannya, KAI Wajibkan Surat Kesehatan dan Pendamping Ananda Omesh Punya Banyak Cerita dengan Kereta, Jadi Brand Ambassador Kampanye Ayo Naik Kereta Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan Gala Indonesia Bercerita 2026–2027, Perkuat Pelestarian Cerita Rakyat Nusantara Bedah Puisi “Ay Lien dalam Empat Babak”, Menguak Jejak Kemanusiaan dan Sejarah dalam Diskusi Sastra di Magelang Truk Molen Diduga Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas Teuku Iskandar Muda pimpin ORARI Bener Meriah, Muslok pertama tetapkan arah organisasi

PERON

Naik Kereta Saat Hamil Ada Aturannya, KAI Wajibkan Surat Kesehatan dan Pendamping

badge-check


 Naik Kereta Saat Hamil Ada Aturannya, KAI Wajibkan Surat Kesehatan dan Pendamping Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Calon penumpang yang sedang hamil perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menetapkan usia kehamilan 14 hingga 28 minggu sebagai rentang yang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa persyaratan tambahan berupa surat keterangan kesehatan dan pendamping.

Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu atau lebih dari 28 minggu diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan dari dokter kandungan atau bidan serta didampingi minimal satu orang selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan ibu hamil beserta bayi dalam kandungan selama menggunakan transportasi kereta api.

“Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman,” ujar Franoto.

Ia menjelaskan, penumpang dengan usia kehamilan di luar rentang 14–28 minggu harus memenuhi dua persyaratan sebelum keberangkatan.

Pertama, membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak ditemukan kelainan kandungan.

Kedua, wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Menurut Franoto, keberadaan pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu hamil sekaligus memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan pertolongan selama perjalanan.

“Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas,” jelasnya.

Ada Pemeriksaan Jika Persyaratan Belum Terpenuhi

KAI juga menyiapkan mekanisme pemeriksaan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan ketika proses boarding di stasiun.

Penumpang dapat diarahkan menjalani pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang layak bepergian, perjalanan dapat dilanjutkan setelah yang bersangkutan memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan.

Pengembalian dana tersebut juga berlaku bagi tiket pendamping yang memutuskan tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Sementara itu, apabila ketidaklengkapan persyaratan baru diketahui setelah penumpang berada di atas kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.

“Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar,” tambah Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta turut mengingatkan ibu hamil agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan atau bidan sebelum merencanakan perjalanan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kehamilan khusus atau membutuhkan pengawasan medis.

Apabila mengalami keluhan kesehatan saat berada di stasiun maupun selama perjalanan, penumpang diminta segera menghubungi petugas agar mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.

“KAI berkomitmen menghadirkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Kami berharap pemahaman terhadap ketentuan ini dapat membantu ibu hamil mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik sehingga dapat tiba di tujuan dengan selamat,” tutup Franoto.(fahmi)

 

Baca Lainnya

Ananda Omesh Punya Banyak Cerita dengan Kereta, Jadi Brand Ambassador Kampanye Ayo Naik Kereta

2 November 2026 - 10:29 WIB

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026, Cek Jadwal Baru GAPEKA

1 November 2026 - 17:22 WIB

Percaya Diri dan Disiplin Antar Andika Ageng Pamungkas Terpilih Jadi Spark KAI Services Oktober 2026

1 November 2026 - 06:55 WIB

Tiket KA Keberangkatan 1 Desember 2026 Mulai Dijual 1 November, KAI Terapkan GAPEKA Baru

31 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Bukan Sekadar Transportasi Murah, Ini Alasan Commuter Line Jadi Pilihan Warga

31 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KAI Commuter Luncurkan KMT Edisi Khusus Comifuro 23, Dibanderol Rp60 Ribu

31 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jelang Libur Nataru, Menhub Dudy Instruksikan Rampcheck Seluruh Moda Transportasi

31 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Lima KA Bersejarah KAI Layani 1,25 Juta Pelanggan Sepanjang Januari–September 2026

30 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Menhub Dudy Dorong USABC Investasi di Sektor Transportasi

30 Oktober 2026 - 11:03 WIB

KAI Daop 1 Pangkas Ribuan Pohon, Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

30 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Trending di PERON