Wartatrans.com, MAGELANG – Kawasan Candi Borobudur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dua persoalan berbeda tetapi saling berkaitan, yakni keresahan ekonomi masyarakat lokal akibat kebijakan penataan kawasan wisata serta kontroversi penyelenggaraan konser penyanyi opera dunia, Andrea Bocelli, pada 31 Oktober 2026.
Kedua persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pengelolaan kawasan warisan budaya dunia: sejauh mana pelestarian dan pengembangan pariwisata mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus mengakomodasi aspirasi publik?
FMBB Sampaikan Tujuh Tuntutan Prioritas
Melalui dokumen bertajuk Sapta Dharma, Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) menyampaikan tujuh tuntutan prioritas terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Candi Borobudur.
Ketua FMBB, Puguh, menilai kebijakan penataan kawasan selama ini masih menyisakan persoalan bagi masyarakat lokal, khususnya para pelaku usaha yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas pariwisata.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi akses pengunjung, keberadaan pedagang lokal, kebijakan pembatasan aktivitas ekonomi, hingga tata kelola kawasan wisata.
Menurut FMBB, keberadaan Borobudur sebagai destinasi wisata internasional semestinya menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menciptakan kesulitan baru bagi warga yang telah lama hidup berdampingan dengan situs warisan budaya tersebut.
FMBB menegaskan, keberhasilan pariwisata tidak cukup diukur melalui angka kunjungan wisatawan maupun pendapatan pengelola. Lebih dari itu, kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi bagian penting dari indikator keberhasilan pengembangan kawasan.
Kontroversi Konser Andrea Bocelli
Persoalan lain yang menyita perhatian publik adalah penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Taman Lumbini, kawasan Candi Borobudur, pada 31 Oktober 2026.
Rencana perhelatan tersebut menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, di antaranya GPK Aliansi Tepi Barat dan FAUIB Jawa Tengah–DIY.
Dalam audiensi bersama Forkopimda Kabupaten Magelang pada 28 Oktober 2026, kedua organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai dugaan afiliasi Andrea Bocelli dengan Israel.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Polresta Magelang telah mencabut rekomendasi izin penyelenggaraan konser. Namun, pihak penyelenggara dan pengelola Taman Wisata Borobudur disebut tetap berencana melaksanakan kegiatan tersebut dengan merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.
Penolakan juga disebut mendapat dukungan dari sejumlah unsur organisasi keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan, kewenangan pengambilan keputusan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pertimbangan keamanan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional tersebut.
Suara Masyarakat Jangan Diabaikan
Keprihatinan terhadap persoalan tersebut juga disampaikan Ifwanto Davis, seorang pengacara yang bermukim di kawasan Borobudur.
Ia menilai penyelenggaraan perhelatan internasional semestinya tidak mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan masyarakat setempat.
Menurutnya, konsultasi dengan perwakilan pemerintah saja belum cukup untuk menggambarkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh. Aspirasi warga di tingkat akar rumput harus mendapat ruang yang layak dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan kawasan strategis tidak seharusnya berjalan secara sepihak, terlebih ketika menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Tata Kelola Borobudur Perlu Dievaluasi
Dua persoalan yang mencuat di Borobudur memperlihatkan tantangan besar dalam pengelolaan kawasan warisan budaya di Indonesia.
Di satu sisi, pelestarian dan pengembangan pariwisata harus mampu menciptakan nilai ekonomi. Namun, manfaatnya tidak boleh hanya terkonsentrasi pada pengelola dan sektor usaha berskala besar. Masyarakat lokal sebagai bagian dari ekosistem kawasan harus memperoleh kesempatan dan manfaat yang adil.
Di sisi lain, penyelenggaraan kegiatan berskala internasional harus memperhatikan kepastian hukum, prosedur perizinan, pertimbangan keamanan, serta sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat.
Harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah juga menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola kawasan strategis nasional.
Pada akhirnya, kemegahan Candi Borobudur tidak hanya terletak pada bangunan monumental dan nilai sejarahnya. Keberhasilan menjaga warisan dunia ini juga harus tercermin dari kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Borobudur semestinya bukan hanya menjadi kebanggaan dunia, tetapi juga sumber kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari sejarah dan kehidupannya.*** (Priyo)






















