Wartatrans.com, JAKARTA – Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api agar memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI dalam proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena dinilai lebih praktis dan efisien, terutama pada periode mudik Lebaran yang identik dengan tingginya mobilitas penumpang.

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujar Franoto.
Franoto menjelaskan, pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan harus sudah masuk ke dalam sistem. Apabila melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.
Dalam proses pembatalan, pelanggan wajib menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket.
Jika diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun.
KAI menetapkan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, yang dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp1.000. Dengan demikian, dana yang dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket. Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening atau e-wallet, sedangkan melalui loket dapat ditransfer atau diambil tunai di stasiun. Proses refund diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.
Sementara untuk perubahan jadwal (reschedule), tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika diajukan secara online.
Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.
Perubahan jadwal hanya dapat diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan berlaku apabila kursi pada jadwal baru masih tersedia. Pelanggan dapat mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, maupun pindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.
Untuk reschedule, dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih tinggi, pelanggan wajib membayar selisihnya. Namun, apabila harga tiket baru lebih rendah, selisih biaya tidak dikembalikan.
KAI juga mengingatkan bahwa tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Apabila pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana sebesar 100 persen.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau keluarga yang bepergian bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket infant tidak dikenakan biaya, namun tidak mendapatkan tempat duduk tersendiri sehingga anak akan dipangku selama perjalanan. Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun sebelum keberangkatan.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id.(fahmi)






























