Wartatrans.com, JAKARTA – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) kembali melaksanakan penertiban aset milik perusahaan.
Pada Kamis, 13 November 2025, Unit Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta menertibkan lahan dan bangunan rumah perusahaan seluas 640 m² di kawasan Manggarai, Blok F.10, dengan estimasi nilai mencapai Rp5.458.720.000.

Penertiban aset dilakukan berdasarkan penyerahan langsung dari penghuni kepada Unit Penjagaan Aset KAI Daop 1 Jakarta. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Usai penertiban, lokasi tersebut langsung diamankan dengan pemasangan pagar untuk mencegah pemanfaatan ilegal serta sebagai bagian dari langkah pengamanan lanjutan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara di bawah pengelolaannya.
“Penertiban aset adalah wujud komitmen KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara humanis, tertib, dan terkoordinasi dengan para pihak terkait, sehingga pemanfaatan aset ke depan dapat semakin tepat sasaran,” ujar Ixfan.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah melakukan penertiban di 34 titik aset, mencakup total luasan lahan 57.782 m² dan luas bangunan 9.393 m², dengan estimasi nilai aset sebesar Rp104.706.538.000. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh aset milik KAI tertata rapi, aman, dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, humanisme, dan akuntabilitas.
“Langkah ini bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset agar dapat mendukung pengembangan layanan perkeretaapian nasional di masa depan,” tutup Ixfan.****









