Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan selaku pihak kedua.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan maupun penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit.
Tak hanya itu, kedua pihak juga akan bersinergi dalam tindakan hukum lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Ali Afandi menambahkan, sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.(fahmi)






























