Menu

Mode Gelap
KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN Update KA Mudik: Penjualan Tiket Tembus 2,1 Juta, Okupansi Capai 47,1 Persen IPC TPK Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat 1.600 Paket Takjil Gratis untuk TKBM dan Pengguna Jasa Tahun 2025, FIF Catatkan Laba Bersih Rp4,63 Triliun  Pemain “Istiqomah Cinta” Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Begini Strategi J&T Cargo Siapkan Layanan di Ramadhan

PERON

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN Perbesar

Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan selaku pihak kedua.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan maupun penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.

“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit.

Tak hanya itu, kedua pihak juga akan bersinergi dalam tindakan hukum lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Ali Afandi menambahkan, sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update KA Mudik: Penjualan Tiket Tembus 2,1 Juta, Okupansi Capai 47,1 Persen

4 Maret 2026 - 23:07 WIB

KAI Daop 1 Perkuat Pengawasan Jelang Angkutan Lebaran 2026, 895 Km Rel KA Dipantau Ketat

4 Maret 2026 - 13:31 WIB

KAI Daop 7 Madiun Operasikan Motis Lebaran 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Maret

4 Maret 2026 - 13:12 WIB

Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang

4 Maret 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Tutup JPL 209 di Blitar

4 Maret 2026 - 05:27 WIB

Update KA Mudik 2026: Penjualan Tiket Capai 2 Juta Lebih, Okupansi 46 Persen

3 Maret 2026 - 20:34 WIB

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Services Tingkatkan Kompetensi Keamanan Lewat Pelatihan BLS

3 Maret 2026 - 19:04 WIB

Awal 2026, 86 Ribu Wisman Gunakan Kereta Api; Yogyakarta dan Gambir Jadi Stasiun Favorit

3 Maret 2026 - 18:31 WIB

Penjualan Tiket KA Lebaran Divre III Palembang Tembus 83.346 Tiket, Mudik Gratis Terisi 64 Persen

3 Maret 2026 - 12:27 WIB

Okupansi KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Capai 56 Persen, Masyarakat Diimbau Pilih Tanggal Alternatif

3 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di PERON