Menu

Mode Gelap
Angkutan Retail KAI Tumbuh 4,86 Persen pada Januari–April 2026 Diikuti Peserta dari 5 Negara, BPSDMP Sukses Gelar Pelatihan VCT PTPN I Beri 500 Masyarakat Langkat Gratis Berobat Wakaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Warga Lhokseumawe, Relawan dan TNI Bersinergi Tebar Kebaikan KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

PERON

KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara

badge-check


 KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api selama bulan suci Ramadhan. Aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya pada Kamis (26/2/2026), mengatakan kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, terutama pada masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari.

Tohari menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Selain itu, sosialisasi aktif juga dilakukan kepada warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

Daop 7 juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angkutan Retail KAI Tumbuh 4,86 Persen pada Januari–April 2026

18 Mei 2026 - 22:55 WIB

KAI Perkuat Kesiapan Implementasi Biodiesel B50 pada Sarana Kereta Api

18 Mei 2026 - 18:42 WIB

KAI Layani 960.893 Pelanggan Selama Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

18 Mei 2026 - 18:27 WIB

KAI Divre III Palembang Catat 6.980 Penumpang Anak Nikmati Perjalanan dan Edukasi Kereta Api Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026

18 Mei 2026 - 17:45 WIB

Arus Balik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Layani 733 Ribu Pelanggan

17 Mei 2026 - 17:14 WIB

Hari Terakhir Long Weekend, Pergerakan Penumpang KRL Commuter Line Masih Tinggi

17 Mei 2026 - 16:20 WIB

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, 91.678 Pelanggan Berangkat dari Wilayah Daop 2 Bandung

17 Mei 2026 - 14:32 WIB

KAI Layani 554.407 Pelanggan Selama Tiga Hari Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

16 Mei 2026 - 21:28 WIB

KAI Commuter Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Rel di Tanah Abang

16 Mei 2026 - 21:19 WIB

Trending di PERON