Menu

Mode Gelap
KKP Bangun Kolaborasi Nasional Percepat Program Prioritas untuk Ketahanan Pangan KAI Wisata Siapkan Revitalisasi Wisata Heritage, Stasiun Jakarta Kota Jadi Langkah Awal Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

PERON

KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara

badge-check


 KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api selama bulan suci Ramadhan. Aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya pada Kamis (26/2/2026), mengatakan kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, terutama pada masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari.

Tohari menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Selain itu, sosialisasi aktif juga dilakukan kepada warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

Daop 7 juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Wisata Siapkan Revitalisasi Wisata Heritage, Stasiun Jakarta Kota Jadi Langkah Awal

3 Juli 2026 - 07:33 WIB

Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah

3 Juli 2026 - 06:55 WIB

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

Trending di PERON