Menu ✖

Mode Gelap
Pengobatan Gratis BMPRI Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Warga Kampung Antalisa Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

PERON

KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara

badge-check


 KAI Madiun Tegaskan Jalur Kereta Bukan Tempat Ngabuburit, Pelanggar Bisa Dipenjara Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api selama bulan suci Ramadhan. Aktivitas “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan sekaligus berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya pada Kamis (26/2/2026), mengatakan kecenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, terutama pada masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari.

Tohari menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Selain itu, sosialisasi aktif juga dilakukan kepada warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

Daop 7 juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA