Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di akhir pekan dengan mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih tingginya angka kecelakaan yang dipicu pelanggaran disiplin di perlintasan maupun di area rel.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan dan masyarakat.
“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api. Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” ujar Anne.
Hingga 14 Juni 2026, KAI mencatat 128 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, terdiri atas 44 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan. Sebanyak 113 kejadian atau 88 persen disebabkan kendaraan menerobos perlintasan, sembilan kejadian akibat kendaraan mogok, dan enam kejadian terkait palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Mayoritas kendaraan yang terlibat merupakan sepeda motor sebanyak 74 unit (58 persen), sedangkan mobil mencapai 54 unit (42 persen). Berdasarkan jenis perlintasan, 69 kejadian terjadi di perlintasan tidak berpintu dan 59 kejadian di perlintasan berpintu.
Selain itu, KAI juga mencatat 252 kasus temperan di jalur kereta api di luar perlintasan hingga pertengahan Juni 2026. Sebanyak 235 kejadian melibatkan pejalan kaki, sedangkan 17 kejadian melibatkan kendaraan. Dari kasus temperan terhadap orang, tercatat 183 orang meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan.
Anne menegaskan, pengendara wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengguna jalan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI bersama Danantara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan KNKT terus melakukan penataan perlintasan sebidang.
Dari 172 perlintasan yang masuk program prioritas penutupan, sebanyak 150 titik atau 87 persen telah ditutup hingga 18 Juni 2026. Sementara 22 titik lainnya masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Selain penutupan perlintasan, KAI juga menyiapkan peningkatan fasilitas keselamatan di 190 perlintasan prioritas mulai 2026 melalui penyediaan gardu jaga tanpa palang, alat komunikasi, dan petugas penjaga. Program tersebut merupakan bagian dari penanganan bertahap terhadap 1.404 perlintasan yang telah diverifikasi di seluruh wilayah operasi.
Di sisi edukasi, KAI terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Pada hari ini, KAI bersama komunitas railfans di Daop 2 Bandung menggelar edukasi keselamatan serta kegiatan Safety Hunting Foto & Video agar aktivitas dokumentasi kereta api dilakukan dari lokasi yang aman dan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi komunitas railfans yang selama ini ikut menjadi penyampai pesan keselamatan. Kecintaan kepada kereta api perlu diiringi disiplin menjaga jarak aman, tidak masuk jalur, tidak membuat konten di area terlarang, dan ikut mengingatkan warga sekitar,” kata Anne.
Sepanjang 2026 hingga 15 Juni, KAI telah melaksanakan 1.606 kegiatan sosialisasi keselamatan, yang terdiri atas 1.085 sosialisasi di perlintasan, 197 sosialisasi di sekolah dan masyarakat, serta 324 pemasangan spanduk keselamatan. Pengawasan juga diperkuat melalui patroli drone yang telah dilakukan selama 1.287 hari patroli dengan 2.562 sorti penerbangan.
“Saat palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, berhenti. Saat melihat rel, jangan jadikan itu sebagai jalan pintas. Saat ingin berfoto, pilih lokasi aman. Keselamatan dimulai dari keputusan kecil yang kita ambil beberapa detik sebelum melangkah atau menyeberang,” tutup Anne.(fahmi)
































