Menu

Mode Gelap
Ikan Depik, Kekayaan Endemik Danau Lut Tawar yang Terancam Punah Jelang Libur Sekolah, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Guru dan Orang Tua Cegah Pelemparan Kereta Api: Bukan Kenakalan, Tetapi Tindak Pidana yang Mengancam Nyawa Catatan Halimah Munawir: Hari Jadi Bogor ke-544: Menelusuri Jejak Kejayaan Kerajaan Sunda Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Situasi Kamtibmas INACA Dorong Ekosistem Penerbangan Nasional Lebih Kompetitif Metro Jabar Trans, Menjawab Macet dan Hadapi Tantangan Keberlanjutan

PERON

Jelang Libur Sekolah, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Guru dan Orang Tua Cegah Pelemparan Kereta Api: Bukan Kenakalan, Tetapi Tindak Pidana yang Mengancam Nyawa

badge-check


 Jelang Libur Sekolah, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Guru dan Orang Tua Cegah Pelemparan Kereta Api: Bukan Kenakalan, Tetapi Tindak Pidana yang Mengancam Nyawa Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah guna mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.

KAI menegaskan bahwa pelemparan kereta api bukanlah tindakan iseng atau kenakalan remaja semata, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Hingga 3 Juni 2026, tercatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, 8 kasus berhasil diungkap dan pelakunya diamankan. Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa setiap batu atau benda yang dilemparkan ke arah kereta api berpotensi berubah menjadi ancaman mematikan.

“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegas Franoto.

Menurutnya, banyak pelaku pelemparan merupakan anak-anak atau remaja yang belum memahami besarnya risiko yang ditimbulkan. Oleh karena itu, peran keluarga dan sekolah menjadi sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai keselamatan perkeretaapian.

Menjelang masa libur sekolah, KAI mengajak para orang tua untuk mengetahui aktivitas anak-anaknya selama berada di luar rumah serta mengingatkan agar tidak bermain di sekitar jalur rel. Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan.

“Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan dan produktif bagi anak-anak. Jangan sampai masa depan mereka rusak karena terlibat dalam tindakan yang berujung pada proses hukum. Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga qdan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.

Kejadian terbaru terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek. Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta retak.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.

KAI menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama 9 tahun, dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana paling lama 12 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Franoto menegaskan bahwa usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

“Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah, permukiman warga di sekitar jalur rel, koordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta kereta api. Upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.

KAI juga mengajak masyarakat untuk berani mengingatkan dan menegur apabila melihat anak-anak bermain di sekitar jalur rel atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Satu lemparan batu mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya bisa dirasakan seumur hidup oleh korban maupun pelakunya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api demi keselamatan kita semua,” tutup Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak bermain, beraktivitas, maupun melakukan tindakan apa pun di sekitar jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan keselamatan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat, Contact Center KAI 121, atau aparat kepolisian setempat.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Services Tegaskan Tidak Buka Lowongan yang Beredar di Media Sosial

3 Juni 2026 - 09:04 WIB

KAI Layani 1,4 Juta Pelanggan Selama Libur Panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026 - 19:48 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 588 Ribu Penumpang KAJJ

2 Juni 2026 - 18:59 WIB

Libur Panjang, Stasiun Bogor dan Jakarta Kota Jadi Tujuan Favorit Wisatawan Pengguna Commuter Line

2 Juni 2026 - 18:27 WIB

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional KRL 12 Kereta

2 Juni 2026 - 18:04 WIB

KCIC Operasikan 6 Perjalanan Tambahan pada Puncak Arus Balik, 78% Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta

1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Puncak Arus Balik Long Weekend, Kedatangan Penumpang KA di Daop 1 Jakarta Capai 41.534 Orang

1 Juni 2026 - 09:36 WIB

Penjualan Tiket Long Weekend Tembus 1,3 Juta, KAI Layani 956 Ribu Pelanggan dalam Lima Hari

1 Juni 2026 - 09:00 WIB

KAI Services Hadirkan Kuliner Khas Banyuwangi di Kereta Api Tujuan Ketapang

1 Juni 2026 - 08:20 WIB

Arus Balik Long Weekend, Penumpang Whoosh Diprediksi Capai 20 Ribu Orang

1 Juni 2026 - 08:14 WIB

Trending di PERON