Wartatrans.com, JAKARTA — Memasuki momentum Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, patriotisme kembali menemukan relevansinya. Namun, patriotisme tidak semestinya berhenti pada pengibaran bendera, seremoni, slogan, atau gegap gempita perayaan kemerdekaan. Patriotisme harus hadir sebagai sikap hidup—dalam cara warga negara menghormati konstitusi, menaati hukum, menjaga persatuan, bekerja secara profesional, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Pandangan tersebut disampaikan Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., dalam refleksinya mengenai hubungan antara hukum, patriotisme, dan masa depan Indonesia.

Menurut Andry, sejarah bangsa-bangsa yang pernah mengalami kolonialisme menunjukkan bahwa patriotisme pada mulanya tumbuh dari kesadaran untuk memperjuangkan kedaulatan, keadilan, dan hak menentukan nasib sendiri. Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut menjadi energi yang mengantarkan bangsa ini keluar dari belenggu penjajahan.
Namun, setelah kemerdekaan diraih, tugas patriotisme tidak selesai.
Maknanya justru berkembang menjadi tanggung jawab yang lebih luas: mempertahankan kemerdekaan, menjaga kedaulatan, membangun negara, menegakkan hukum, merawat persatuan, dan memastikan kemerdekaan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Sikap patriotik yang paling mendasar tentunya adalah kepatuhan kita pada konstitusi, undang-undang, hukum dan norma.”
Hukum sebagai Wujud Patriotisme
Bagi Indonesia yang memiliki wilayah luas, ribuan pulau, serta keragaman suku, budaya, bahasa, agama, kepentingan dan latar belakang sosial, hukum merupakan salah satu fondasi utama kehidupan bersama.
Hukum menyediakan ruang yang memungkinkan seluruh warga negara berdiri dalam kedudukan yang setara dalam hak dan kewajiban. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif atau ketakutan terhadap sanksi.
Kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk konkret kecintaan kepada negara.
Patriotisme, dengan demikian, tidak cukup diukur dari seberapa lantang seseorang meneriakkan slogan kebangsaan. Ia juga harus terlihat dari kesediaannya menghormati aturan, memenuhi kewajiban, menghargai hak orang lain, dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan sesaat.
Hukum yang ditegakkan secara adil akan melahirkan kepastian, keteraturan dan rasa aman. Sebaliknya, hukum yang kehilangan wibawa dapat menggerus kepercayaan masyarakat dan melemahkan ikatan sosial yang menjadi fondasi persatuan nasional.
Patriotisme Membutuhkan Keteladanan
Andry menilai patriotisme tidak boleh berhenti pada retorika, atribut kebangsaan, yel-yel maupun seremoni. Nilai tersebut harus diterjemahkan menjadi perilaku nyata seluruh elemen bangsa.
Keluarga, masyarakat, aparatur negara, pejabat publik, politisi, anggota TNI dan Polri, dunia usaha, akademisi, pekerja, hingga generasi muda memiliki tanggung jawab masing-masing dalam merawat kehidupan kebangsaan.
Di sinilah kepemimpinan memperoleh arti penting.
Kepatuhan terhadap hukum tidak akan memiliki kekuatan moral apabila hanya dituntut kepada masyarakat, sementara mereka yang memiliki kekuasaan justru mengabaikannya. Pemimpin harus menjadi contoh pertama dalam menghormati konstitusi, menjalankan aturan secara tertib, serta menggunakan kewenangan secara adil dan bertanggung jawab.
Patriotisme membutuhkan keteladanan. Negara akan kuat apabila hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang lemah, tetapi juga menjadi pedoman bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Dari Patriotisme Menuju Prestasi
Patriotisme modern juga tidak dapat dilepaskan dari profesionalisme dan prestasi.
Mencintai Indonesia berarti memberikan yang terbaik sesuai bidang masing-masing. Seorang aparatur negara menunjukkan patriotismenya dengan memberikan pelayanan publik yang baik. Penegak hukum menunjukkannya melalui integritas dan keadilan. Seorang guru melalui pendidikan yang mencerdaskan. Petani melalui ketekunan menjaga pangan. Pengusaha melalui penciptaan lapangan kerja. Seniman melalui karya yang memperkaya kebudayaan. Sementara generasi muda dapat menunjukkan patriotismenya melalui ilmu pengetahuan, kreativitas, inovasi dan prestasi.
Dengan cara itu, patriotisme tidak menjadi konsep yang abstrak.
Ia berubah menjadi energi produktif untuk membangun bangsa.
Indonesia tidak hanya membutuhkan warga negara yang mencintai tanah air dalam kata-kata, tetapi juga warga negara yang mampu bekerja, berprestasi, menjaga integritas, dan menyelesaikan persoalan bangsa.
Menjaga Persatuan di Tengah Keberagaman
Indonesia dibangun dari keberagaman. Perbedaan bukan alasan untuk saling meniadakan, melainkan kenyataan sejarah yang harus dikelola dalam bingkai kebangsaan.
Karena itu, patriotisme juga berarti menolak segala bentuk kepentingan yang berpotensi merusak persatuan.
Kebebasan berpendapat harus berjalan bersama tanggung jawab. Perbedaan pilihan politik tidak boleh berubah menjadi permusuhan kebangsaan. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan kepentingan nasional.
Pada titik ini, patriotisme bukan berarti keseragaman. Patriotisme justru menuntut kemampuan untuk berbeda tanpa kehilangan persaudaraan sebagai sesama warga negara.
Indonesia Hari Ini, Warisan untuk Generasi Esok
Memasuki 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan terpenting bukan hanya apa yang telah dicapai Indonesia, tetapi juga warisan seperti apa yang akan ditinggalkan generasi hari ini kepada generasi berikutnya.
Setiap keputusan yang dibuat hari ini akan memiliki konsekuensi bagi masa depan.
Ketika hukum dihormati, generasi mendatang mewarisi negara yang memiliki kepastian dan keadilan. Ketika persatuan dijaga, mereka mewarisi bangsa yang kokoh. Ketika pendidikan, ekonomi dan kebudayaan dibangun dengan sungguh-sungguh, mereka mewarisi fondasi untuk menjadi bangsa yang lebih maju dan bermartabat.
Sebaliknya, apabila kepentingan jangka pendek terus mengalahkan kepentingan nasional, maka generasi mendatang akan menerima beban dari keputusan yang dibuat hari ini.
Karena itu, patriotisme pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana kita mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi bagaimana kita meneruskan amanah perjuangan tersebut.
Kemerdekaan bukan sekadar status politik sebuah negara. Kemerdekaan adalah amanah.
Menjaganya membutuhkan konstitusi yang dihormati, hukum yang ditegakkan secara adil, pemimpin yang memberikan keteladanan, masyarakat yang bertanggung jawab, serta persatuan yang terus dirawat.
Indonesia adalah zamrud khatulistiwa yang dibangun dari keberagaman dan disatukan oleh cita-cita kebangsaan. Menjaganya bukan hanya tugas pemerintah atau aparat negara, melainkan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Maka, pada usia 81 tahun Republik Indonesia, patriotisme harus kembali diletakkan pada tempat yang paling substansial: taat hukum, menghormati konstitusi, menjaga persatuan, bekerja secara profesional, menolak kepentingan yang merusak kepentingan bangsa, dan terus membangun Indonesia untuk kesejahteraan bersama.
Sebab Indonesia hari ini adalah hasil perjuangan generasi terdahulu. Dan Indonesia yang akan datang adalah hasil dari apa yang kita kerjakan hari ini.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Indonesia merdeka. Indonesia berdaulat. Indonesia bersatu.
Zamrud Khatulistiwa harus terus kita jaga – hari ini, esok, dan untuk generasi Indonesia seribu tahun yang akan datang.***
Penulis/Narasumber: Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K.


























