Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bahwa pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandara Dhoho Kediri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, Para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” tutur Lukman, Selasa (29/9/2026).
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional dan pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama.
Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Hubud bertindak sebagai sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), untuk memastikan proses transisi berlangsung sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.
Lukman menegaskan, Ditjen Hubud akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” kata Lukman.
Secara umum, tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, serta pengelolaan Bandara Dhoho oleh PT Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yaitu keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses transisi.
Sebagai bagian dari proses transisi, PT Surya Dhoho Investama telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandara Internasional Dhoho Kediri, dengan dokumen pendukung antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan badan usaha untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai perkembangan pengelolaan dan pelayanan Bandara Dhoho akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan perkembangan dan keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandara Dhoho ditutup atau dihentikan operasionalnya, yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya. Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” pungkas Lukman. (omy)



























