Menu

Mode Gelap
Infotainment Awards 2026: Ketika Popularitas, Fandom dan Media Sosial Menentukan Siapa yang Jadi Bintang ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik di Pelabuhan Ketapang Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder Kemenhub Instruksikan Perketat Pemeriksaan Mandiri dan Latihan Darurat Kapal Secara Masif Operasional AKAP di Terminal Tipe A Bareh Solok Tetap Berjalan Normal Pascabanjir HUT ke-81, KAI Catat 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026

NASIONAL

Kementerian-KP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

badge-check


 Kementerian-KP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal Perbesar

Wartatrans.com, BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.

Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder

23 September 2026 - 12:18 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam

22 September 2026 - 22:33 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat BWL

22 September 2026 - 18:16 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

22 September 2026 - 12:23 WIB

KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan Ikan Ilegal dan 15 Alat Tangkap Merusak di Banda Aceh

22 September 2026 - 12:18 WIB

Menuju Go Live, Pelindo Solusi Digital Gandeng ASDEKI Perkuat Integrasi Layanan Digital Pelabuhan dan Hinterland

21 September 2026 - 09:46 WIB

Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan, PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021

21 September 2026 - 09:39 WIB

Menjaga Mereka yang Setiap Hari Menjaga Perjalanan: DAMRI Hadirkan Unit Kesehatan Kerja

19 September 2026 - 21:46 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, DAMRI Raih Penghargaan atas Pengabdian, Inovasi, dan Keselamatan Transportasi

19 September 2026 - 21:24 WIB

Trending di NASIONAL