Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan pedoman pengelolaan alat penangkapan ikan tertinggal, hilang, atau dibuang di laut dan alat penangkapan ikan habis masa pakai atau rusak, yang dikenal dengan istilah ALDFG/EOLFG (Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear/End-of-Life Fishing Gear).
Langkah ini menunjukkan komitmen dan kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola alat penangkapan ikan yang bertanggung jawab di tingkat global. Pedoman itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan alat penangkapan ikan dari hulu hingga hilir.
“Alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut, serta yang sudah habis masa pakainya, bukan sekadar sampah. Jika dibiarkan, alat tangkap ini terus menangkap ikan tanpa kendali atau disebut ghost fishing yang dapat merusak habitat, membahayakan pelayaran, dan pada akhirnya merugikan nelayan itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (8/10).
Pengelolaan ALDFG/EOLFG merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Ekonomi Biru KKP. Penerapannya melalui prinsip 3R, yaitu reduce, reuse dan recycle sehingga akan menumbuhkan ekonomi sirkular. “Alat tangkap tidak berakhir sebagai sampah di laut, tetapi terus berputar dalam rantai nilai dan memberi nilai tambah. Jika jaring bekas memiliki nilai, nelayan akan terdorong membawanya kembali ke darat,” tambah Latif.
Uji coba akan dilakukan di tiga pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, PPS Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Praktik lapangan juga diperkaya oleh ATSEA Program di Pelabuhan Perikanan Merauke serta Environmental Justice Foundation di Muncar, Pengambengan, dan komunitas nelayan di Gresik.
Di kesempatan yang sama, Country Director Agence Française de Développement(AFD) Sandrine Boucher mengapresiasi inisiasi KKP yang telah menerbitkan regulasi untuk mengelola ALDFG/EOLFG. Pihaknya berkomitmen akan terus mendukung program ekonomi biru di Indonesia.
“Saya sangat bangga dengan langkah ini untuk keberlanjutan ekosistem laut, selain itu saya juga berharap percontohan di Indonesia ini dapat ditiru oleh negara-negara lain untuk mengelola ALDFG/EOLFG,” ungkapnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah plastik di laut yang menjadi satu dari lima program ekonomi biru dapat berkontribusi pada pembangunan kelautan Indonesia dan menempatkan kesehatan laut sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.(fahmi)



























