Menu

Mode Gelap
DAMRI Dukung Mudik Nyaman Bersama 2026, Pastikan Layanan Perjalanan Aman dan Nyaman Program Takjil Gratis KAI Daop 7 Temani Penumpang Berbuka di Stasiun Madiun Jelang Angkutan Lebaran 1447 H, Pelindo Solusi Digital Perkuat Sinergi dengan Media di Pelabuhan Tanjung Priok Seskab Teddy Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen, Cek Layanan Kereta Ekonomi Kerakyatan KAI Berangkatkan 16 Ribu Peserta Mudik Gratis Naik Kereta Api: Dukung Perjalanan Lebih Aman dan Bebas Macet ASDP Turut Kolaborasi BUMN, Hadirkan Mudik Gratis Nyaman Bersama

Uncategorized

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


 Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial pengganti penjara sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini menerapkan pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi langsung menjalani kurungan, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan juga dilakukan para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar mantan Pangdam Diponegoro ini

Disebutkan yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, pengawasan juga ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan atau menyimpang.

Ini penting dilaksanakan karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam acara yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Lebih lanjut Undang Mogupal mengatakan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Dalam menentukan bentuk kerja sosialnya di komunikasikan dahulu dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan memberi ruang pembinaan. Dengan pelatihan keterampilan, terpidana dapat kembali sebagai individu yang produktif.

MoU yang disepakati juga mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan. Dengan kesiapan lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam menyambut penerapan KUHP baru 2026.***

(Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DAMRI Dukung Mudik Nyaman Bersama 2026, Pastikan Layanan Perjalanan Aman dan Nyaman

17 Maret 2026 - 22:23 WIB

Safari Politik, Agus Lamakarate Temui Ketua Muhammadiyah dan Pimpinan Majelis Dzikir Asmaul Husna

17 Maret 2026 - 16:50 WIB

IDSurvey Group Berangkatkan 1.400 Pemudik ke 10 Kota Tujuan dalam Program Mudik Bersama BUMN 2026

17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Tim Media AHY Jateng, SICE Foundation, dan Wartatrans.com Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 2026

17 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Menunjuk Plt Bupati Cilacap, Kasus THRnya Semakin Menarik untuk Disimak

17 Maret 2026 - 14:00 WIB

Stephanie Meyerson, MUA Asal Pontianak, Juarai MasterChef Indonesia Season 13

17 Maret 2026 - 13:53 WIB

Parade Puisi hingga Wayang Hastabrata Semarakkan Ngaji Budaya di Purbalingga

17 Maret 2026 - 12:53 WIB

Humble Baker Perkenalkan Produk Artisan dan Rencana Ekspansi Lewat Media Gathering

17 Maret 2026 - 12:43 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Di Usia 63 Tahun Ozy Syahputra Tetap Belajar dan Bersyukur Menjalani Hidup

17 Maret 2026 - 04:27 WIB

Trending di RAGAM