Menu ✖

Mode Gelap
Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan Kemenhub Optimistis Zero ODOL Dimulai 1 Januari 2027 Kabut Asap Selimuti Fakfak, Penerbangan di Bandara Siboru Dihentikan Sementara SCI Apresiasi Pelaku Usaha Lewat Indonesia Logistics Awards 2026 KAI Mulai Kaji FRMCS, Siapkan Teknologi Komunikasi Kereta Api Berbasis 5G

Uncategorized

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


 Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial pengganti penjara sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini menerapkan pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi langsung menjalani kurungan, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan juga dilakukan para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar mantan Pangdam Diponegoro ini

Disebutkan yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, pengawasan juga ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan atau menyimpang.

Ini penting dilaksanakan karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam acara yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Lebih lanjut Undang Mogupal mengatakan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Dalam menentukan bentuk kerja sosialnya di komunikasikan dahulu dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan memberi ruang pembinaan. Dengan pelatihan keterampilan, terpidana dapat kembali sebagai individu yang produktif.

MoU yang disepakati juga mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan. Dengan kesiapan lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam menyambut penerapan KUHP baru 2026.***

(Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan

13 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

12 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

12 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik

12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja?

12 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun

12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

12 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Trending di RAGAM