Menu

Mode Gelap
KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

Uncategorized

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


 Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial pengganti penjara sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini menerapkan pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi langsung menjalani kurungan, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan juga dilakukan para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar mantan Pangdam Diponegoro ini

Disebutkan yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, pengawasan juga ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan atau menyimpang.

Ini penting dilaksanakan karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam acara yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Lebih lanjut Undang Mogupal mengatakan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Dalam menentukan bentuk kerja sosialnya di komunikasikan dahulu dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan memberi ruang pembinaan. Dengan pelatihan keterampilan, terpidana dapat kembali sebagai individu yang produktif.

MoU yang disepakati juga mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan. Dengan kesiapan lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam menyambut penerapan KUHP baru 2026.***

(Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lomba Tahfiz Warnai Peringatan HUT RI dan Maulid Nabi di Sukadanau

26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tionghoa Indonesia dan Buku: Merawat Jejak Sejarah, Sastra, dan Budaya

26 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Idang Meulapeh Warnai Maulid Nabi di Jakarta, Tradisi Nagan yang Pernah Raih Rekor Dunia

25 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Haji Fikri: Pengawasan Pemerintahan Adalah Kewajiban Wakil Rakyat, Pejabat Diminta Jangan Korupsi

25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat melalui Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

25 Agustus 2026 - 16:00 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Trending di PERISTIWA