Menu

Mode Gelap
Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro Upacara Kemerdekaan di Kampung Nelayan, Trenggono Targetkan 5.000 KNMP hingga 2029 Hari Ini Tarif Rp8 Berlaku di LRT Jabodebek dan Sebagian Besar Commuter Line, 27.620 Tiket Diskon KAI Terjual

Uncategorized

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


 Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial pengganti penjara sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini menerapkan pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi langsung menjalani kurungan, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan juga dilakukan para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar mantan Pangdam Diponegoro ini

Disebutkan yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, pengawasan juga ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan atau menyimpang.

Ini penting dilaksanakan karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam acara yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Lebih lanjut Undang Mogupal mengatakan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Dalam menentukan bentuk kerja sosialnya di komunikasikan dahulu dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan memberi ruang pembinaan. Dengan pelatihan keterampilan, terpidana dapat kembali sebagai individu yang produktif.

MoU yang disepakati juga mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan. Dengan kesiapan lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam menyambut penerapan KUHP baru 2026.***

(Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat

17 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta

17 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan

17 Agustus 2026 - 16:40 WIB

PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

17 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Upacara Kemerdekaan di Kampung Nelayan, Trenggono Targetkan 5.000 KNMP hingga 2029

17 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Di HUT Ke-81 RI, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok: Semangat Kemerdekaan Harus Bebaskan Diri dari Malas dan Penyalahgunaan Wewenang

17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT Ke-81 RI, Pelindo Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas untuk Memajukan Ekonomi Indonesia

17 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Musara Gayo Jabodetabek Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kenang Perjuangan Pejuang Gayo dan Radio Rimba Raya

17 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Tembakan, Rakyat Aceh Melawan

17 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Mutia Sari Tendik UIN Sultanah Nahrasiyah Hadiri Upacara HUT RI di Simeulue

17 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Trending di RAGAM