Menu

Mode Gelap
KAI dan Railfans Berkumpul di Balaiyasa Manggarai dalam Community Gathering 2026 PELNI Logistics Targetkan Bongkar Muat Tumbuh Positif di 2026, Tembus 56.482 TEUs Long Weekend Telah Tiba: DAMRI Hadirkan Promo Perjalanan ke Yogyakarta dan Denpasar, Mulai 200 Ribuan Aja! IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025 Catatan Halimah Munawir: Pulang Tanpa Pemberitahuan Bupati Bogor Tegaskan Pembebasan Lahan Jalur Tambang Masuk APBD 2026

Uncategorized

Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


					Pemprov dan Kejati Jateng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng resmi menandatangani kesepakatan penerapan pidana kerja sosial pengganti penjara sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Skema ini menerapkan pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi langsung menjalani kurungan, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan juga dilakukan para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Pembinaan sosial harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar mantan Pangdam Diponegoro ini

Disebutkan yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota, pengawasan juga ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Kepala daerah wajib memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan atau menyimpang.

Ini penting dilaksanakan karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam acara yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, mengatakan, implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya. Lebih lanjut Undang Mogupal mengatakan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Dalam menentukan bentuk kerja sosialnya di komunikasikan dahulu dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat.

Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan memberi ruang pembinaan. Dengan pelatihan keterampilan, terpidana dapat kembali sebagai individu yang produktif.

MoU yang disepakati juga mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng berharap kerja sama ini menciptakan mekanisme terpadu dan berkelanjutan. Dengan kesiapan lintas sektor, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam menyambut penerapan KUHP baru 2026.***

(Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Long Weekend Telah Tiba: DAMRI Hadirkan Promo Perjalanan ke Yogyakarta dan Denpasar, Mulai 200 Ribuan Aja!

14 Januari 2026 - 20:52 WIB

IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025

14 Januari 2026 - 20:34 WIB

Catatan Halimah Munawir: Pulang Tanpa Pemberitahuan

14 Januari 2026 - 19:48 WIB

Direktur CV Tanoga Trading Company Salurkan Bantuan dari BFLF untuk Korban Banjir Bandang di Desa Tebuk Aceh Tengah

14 Januari 2026 - 15:41 WIB

Relawan Salurkan Bantuan dan Air Bersih untuk Korban Bencana di Silihnara

14 Januari 2026 - 13:19 WIB

Trending di PERISTIWA