Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani 22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta Mantap, PTP Nonpetikemas Sabet 2 Penghargaan di PR Awards 2026

SUMBER DAYA

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

badge-check


 Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut Perbesar

Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana memberikan sambutan pada penandatanganan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Wartatrans,com, JAKARTA – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui kegiatan penandatanganan kesepakatan/MoU yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Penandatanganan Kesepakatan/MoU ini terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah terjalin di tahun-tahun sebelumnya.

Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK, Agus Fazri, menyampaikan pentingnya pendampingan hukum secara berkala untuk keberlangsungan operasional perusahaan. “Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko preventif yang sangat krusial. Tidak hanya saat menghadapi permasalahan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantu memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi IPC TPK di tahun 2026 ini senantiasa patuh pada regulasi serta prinsip akuntabilitas,” ujar Agus Fazri.

Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta jajaran manajemen IPC TPK. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo, Budi Prasetio. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga seluruh kegiatan operasional dan administrasi di lingkungan IPC TPK senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui perpanjangan kerja sama di tahun 2026 ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan ini memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan operasional terminal petikemas,” tutup Agus.(ahmad)

Baca Lainnya

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani

6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta

6 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Dinas Sejarah Angkatan Laut Dukung Pengembangan Film Pahlawan Nasional John Lie sebagai Diplomasi Budaya

6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia untuk Korban Banjir

6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Tampung Aspirasi Warga Kala Segi, Siap Bantu Kebutuhan Mendesak Masjid dan Air Bersih

6 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KKP Tuntaskan Pelatihan Ribuan SDM Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih

6 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Siswa MAN 1 Aceh Besar Terbitkan Antologi Puisi Jejak di Tanah Rencong, Perkuat Gerakan Literasi Madrasah

6 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di SUMBER DAYA