Wartatrans.com, PALU – Polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Agussalim yang dikenal dengan julukan advokat rakyat angkat bicara.
Ia mengaku prihatin dengan sejumlah pihak yang belakangan ini menyoroti persoalan Dongi-dongi seolah paling memahami kondisi di wilayah tersebut.

“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari ini. Saya sudah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi berjuang. Kalau bicara Dongi-dongi, saya siap debat terbuka,” kata Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).
Menurut Agussalim, sejak 2013 wilayah Dongi-dongi bukan lagi bagian dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu karena telah ditetapkan sebagai desa enclave.
“Dongi-dongi itu sudah desa enclave. Sekitar 1.500 hektare wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan taman nasional. Jadi kritik yang menyebut wilayah itu masih kawasan konservasi menurut saya salah alamat dan bisa menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia pun menantang pihak-pihak yang mengkritik aktivitas di Dongi-dongi untuk melakukan debat terbuka agar persoalan tersebut dibahas secara ilmiah dan tidak berdasarkan asumsi.
“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng Safri yang paling getol menyoroti Dongi-dongi, mari kita debat terbuka. Biar masyarakat memahami substansinya,” tegasnya.
Agussalim menilai aktivitas masyarakat di Dongi-dongi, seperti berkebun, bertani hingga penambangan emas, merupakan hal yang wajar mengingat status wilayah tersebut sudah menjadi desa enclave.
Ia juga menjelaskan bahwa kawasan Dongi-dongi telah direkomendasikan oleh Bupati Poso Verna G. Inkiriwang pada 2025 sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025 yang diajukan kepada pemerintah provinsi sebagai usulan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sekitar 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara direkomendasikan menjadi WPR pada Juni 2025. Selain Dongi-dongi, ada 16 desa lain di Poso yang juga direkomendasikan menjadi WPR,” jelasnya.
Menurut Agussalim, pengusulan WPR tersebut merupakan aspirasi masyarakat setempat. Saat ini bahkan telah dibentuk koperasi yang mewadahi aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut.
“Syarat WPR itu memang ketika sudah ada aktivitas tambang rakyat. Pemda kemudian merekomendasikan agar ada legalitas berupa IPR. Jadi tidak tepat jika langsung menyebut tambang Dongi-dongi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan memiliki ikatan emosional dengan masyarakat Dongi-dongi karena telah mendampingi perjuangan mereka selama 18 tahun.
“Saya bolak-balik mendampingi masyarakat Dongi-dongi selama 18 tahun. Itu bukan waktu yang singkat,” katanya.
Terkait isu keberadaan situs megalit di wilayah tersebut yang dikaitkan dengan aktivitas tambang, Agussalim meminta semua pihak tidak membuat asumsi tanpa data yang jelas.
“Kalau memang ada situs purbakala yang dilindungi negara di Dongi-dongi, mana surat penetapannya dari pemerintah? Jangan memakai asumsi. Kita harus rasional dan berbasis data,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak melihat persoalan Dongi-dongi secara jernih dan mendorong pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat, bukan justru menutup aktivitas mereka.
“Jangan-jangan para pengkritik Dongi-dongi ini memang anti terhadap tambang rakyat? Harus jelas sikapnya dari sekarang supaya publik tahu,” tandas Agussalim.*** (RBP)

























