Menu

Mode Gelap
IPC TPK Perbarui Tiga Sertifikasi ISO untuk Perkuat Standar Mutu, Lingkungan, dan K3 Jadwal KRL Jogja–Solo untuk 15–16 November 2025 KA Joglosemarkerto, Kereta Api Konektivitas Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta KA Joglosemarkerto Paling Diburu, Ini 10 Kereta Api dengan Penumpang Terbanyak Sepanjang 2025 Warga Sampaikan Apresiasi Kepada Pamapta, Aduannya Ditindaklanjuti dengan Cepat Pastikan Kelaikan Jelang Nataru, Ditjen Hubla Periksa 9 Kapal Penumpang di Manado, Bitung, dan Kupang

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

badge-check


					Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perbesar

JAKARTA (Beritatrans.id) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Julianthy, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Fadli, S.H., M.H.

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Kabag SDM Kompol Supriyadi, S.H., M.H., serta sambutan dari AKBP Julianthy, S.H., M.H.. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Fadli, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Priok IPTU Sok’adi, S.H. menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.”.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sampaikan Apresiasi Kepada Pamapta, Aduannya Ditindaklanjuti dengan Cepat

14 November 2025 - 16:21 WIB

Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Tidung, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Jauhi Judi Online

14 November 2025 - 16:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Kesehatan: Kenali, Cegah, dan Hentikan Penularan HIV

14 November 2025 - 12:29 WIB

Survei Litbang Kompas: 76,2 Persen Masyarakat Percaya Polri 

13 November 2025 - 20:35 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Pengaturan Lalu Lintas, Demi Kelancaran Arus Kendaraan

13 November 2025 - 11:17 WIB

Trending di JALUR