Menu

Mode Gelap
InJourney Airports Fasilitasi Diklat Pekerja Migran Indonesia Terampil ke Jepang Pelatihan CTO Perkuat SDM Andal di Terminal Petikemas Berlian untuk Akselerasi Transformasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Libur Panjang April 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Capai 617 Ribu Terima Kasih Pelanggan! KAI Sukses Layani 5 Juta Perjalanan Lebaran dengan Aman KAI Layani 5,08 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 8,07 Persen

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

2 April 2026 - 08:49 WIB

Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke Apresiasi Presiden Prabowo atas Pesta Rakyat dan Bantuan Sembako

31 Maret 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Pelabuhan Priok Hadiri Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

30 Maret 2026 - 18:34 WIB

Patroli KRYD Polres Priok, Cegah Gangguan Kamtibmas, Jamin Kegiatan Kepelabuhan Aman Kondusif

29 Maret 2026 - 12:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan Kondusif

28 Maret 2026 - 18:29 WIB

Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib

27 Maret 2026 - 17:00 WIB

Rakor Sinergi Lintas Instansi, Antisipasi Lonjakan Arus Pasca Idul Fitri di Pelabuhan Tanjung Priok

26 Maret 2026 - 17:47 WIB

Apel Gabungan dan Halal Bihalal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Kamtibmas

25 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pengamanan dan Pelayanan Kali Adem Berjalan Lancar, Ribuan Wisatawan Menuju Kepulauan Seribu Terlayani dengan Aman

24 Maret 2026 - 19:02 WIB

Trending di TNI-POLRI