Menu

Mode Gelap
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Dana TJSL Rp1,9 Miliar Sepanjang 2025 KAI dan Railfans Berkumpul di Balaiyasa Manggarai dalam Community Gathering 2026 PELNI Logistics Targetkan Bongkar Muat Tumbuh Positif di 2026, Tembus 56.482 TEUs Long Weekend Telah Tiba: DAMRI Hadirkan Promo Perjalanan ke Yogyakarta dan Denpasar, Mulai 200 Ribuan Aja! IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025 Catatan Halimah Munawir: Pulang Tanpa Pemberitahuan

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

badge-check


					Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 18:17 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Sigap Bantu Warga Terdampak Genangan Rob dan Hujan

13 Januari 2026 - 16:39 WIB

Polres Priok Gelar Jum’at Peduli Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

11 Januari 2026 - 18:59 WIB

KH. Sholeh Iskandar, Ulama yang Menanam Masa Depan

11 Januari 2026 - 12:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Januari 2026 - 16:38 WIB

Trending di TNI-POLRI