Menu

Mode Gelap
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2026 KAI Luncurkan Space by KAI, Bidik Optimalisasi Aset dan Pendapatan Non-Farebox Rp320 Miliar AirNav Hadirkan ASO, Akses Kesehatan Karyawan hingga ke Daerah 3T Makin Mudah Garuda dan Scandinavian Airlines Perkuat Konektivitas ke Eropa Utara Teror Dosa dan Pencarian Pengampunan dalam Film Horor Terbaru Karya Sondang Pratama KAI Launching Space by KAI, Permudah Investor Menemukan Aset Strategis di Seluruh Indonesia

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan

10 Juni 2026 - 05:50 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Senam Sehat Kodim Sragen, Sepeda Motor Jadi Hadiah Utama

7 Juni 2026 - 20:37 WIB

Babinsa Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Calon Relawan Gizi di Nogosari

7 Juni 2026 - 20:30 WIB

Patroli Malam Koramil Puhpelem, Warga Mengaku Lebih Tenang

7 Juni 2026 - 20:21 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

4 Juni 2026 - 22:58 WIB

Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Situasi Kamtibmas

3 Juni 2026 - 11:28 WIB

Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Kamtibmas

2 Juni 2026 - 17:12 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan

31 Mei 2026 - 13:27 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

30 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jaga Keamanan Pelabuhan, Patroli Malam Cipta Kondisi Digelar di Tanjung Priok

29 Mei 2026 - 12:59 WIB

Trending di TNI-POLRI