Menu

Mode Gelap
KAI Siapkan 3.740 Hunian di TOD Manggarai, 1.232 Unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah-Menengah BNPB: 47 Warga Meninggal akibat Gempa M 7 di NTT, Ratusan Rumah Rusak KAI Catat 9.614 Tiket Promo Diskon 17% untuk Keberangkatan 17 Agustus Terjual Beli Pertalite Harga Pertamax 5 Bandara Terdampak Gempa di Kepulauan Flores NTT Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PJM dan Tentara Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

FKPT dan Polda Aceh Bersinergi Perkuat Pembinaan Personel Cegah Radikalisme dan Intoleransi

31 Juli 2026 - 09:40 WIB

FPRM Aceh Sesalkan Temuan BPK: Barang Bantuan “Busuk” di Gudang Dinsos Kota Langsa Akibat Tidak Terawat

27 Juli 2026 - 18:35 WIB

SETARA Institute Soroti Independensi Penanganan Kasus Febrie, Desak Dialihkan ke KPK

25 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPO Pengedar Sabu Ditangkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tolitoli

24 Juli 2026 - 22:33 WIB

Samsat Kabupaten Bogor Terus Tingkatkan Pelayanan Demi Kenyaman Wajib Pajak. 

17 Juli 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

9 Juli 2026 - 20:35 WIB

BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods

8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Giat ‘Jaga Jakarta on The Spot’,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Trending di SUMBER DAYA