Menu ✖

Mode Gelap
KAI Umumkan Tanu & Friends Karya Muhamad Erwin Ramadhan sebagai Juara IP Contest 2026 Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen 32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 38,58 Gram di Jakarta Barat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo

10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Samsat Payment Point Resmi Hadir di Bomberai dan Kokas, Pemkab Fakfak Dorong Pelayanan Publik Lebih Dekat

8 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat

5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri, 88 Perwira Dimutasi

4 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto, Tongkat Komando Polri Berpindah

1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026 - 11:04 WIB

KRI Sriwijaya-100 Akan Dimodernisasi

30 September 2026 - 05:11 WIB

Polres Nagan Raya Sita 28,82 Gram Sabu di Darul Makmur, Seorang Pria Diamankan

25 September 2026 - 10:31 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Merah Putih Berkibar di Pelabuhan Tanjung Priok

24 September 2026 - 19:41 WIB

TNI AL Resmi Beri Nama KRI Sriwijaya-100 untuk Armada Barunya

24 September 2026 - 16:39 WIB

Trending di ANJUNGAN