Wartatrans.com, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dijadikan bukti bahwa penanganan perkara tersebut telah berlangsung secara independen dan akuntabel.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Hendardi menyebut penggunaan rumah tahanan KPK tidak mengubah substansi proses hukum karena penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi institusi tersebut.

Ia menegaskan, perkara yang menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga lain yang tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan tersangka. Hal itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hendardi merujuk pada prinsip *nemo judex in causa sua*, yakni seseorang atau institusi tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Atas dasar itu, ia berpandangan penanganan kasus Febrie lebih tepat diserahkan kepada KPK agar proses hukum berlangsung secara independen, objektif, dan transparan.
SETARA Institute juga menilai keputusan Kejaksaan Agung mempertahankan penanganan perkara tersebut berpotensi memunculkan dua persepsi di masyarakat. Pertama, adanya upaya menjaga reputasi institusi agar dampak kasus tidak meluas. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa jika ditangani KPK, penyelidikan dapat berkembang hingga mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hendardi, apabila proses hukum hanya berhenti pada satu individu tanpa mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain, maka tujuan penegakan hukum untuk membongkar keseluruhan rangkaian tindak pidana tidak akan tercapai. Kondisi itu dinilai berisiko melahirkan akuntabilitas yang hanya bersifat formal, bukan substantif.
Ia menambahkan, kasus Febrie tidak sekadar menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang mantan pejabat, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Karena itu, keberhasilan penanganan perkara semestinya diukur dari kemampuan aparat mengungkap seluruh fakta, pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
SETARA Institute pun kembali mendorong agar perkara tersebut segera dialihkan kepada KPK. Langkah itu, menurut Hendardi, bukan untuk melemahkan Kejaksaan Agung, melainkan memastikan proses hukum berlangsung tanpa konflik kepentingan dan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Menurutnya, pengalihan penanganan perkara kepada lembaga yang independen akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di depan hukum.*** (Byl)






























