Menu

Mode Gelap
3 Kapal Perang Turut Dikerahkan, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Meluas Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro  Jaya Gledah Kantor BPN Kab Bogor.  Penerbangan Kembali Dibuka, Wagub Jateng Taj Yasin Pastikan MTQ XXXI di Semarang Berjalan Lancar Pembangunan Dermaga Teluk Ratai Lampung Dikebut MTQ Nasional XXXI di Semarang, juga Mengadakan Eksibisi Disabilitas Tuli Meneilisik Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: Bagian Penyempurnaan Layanan

TNI-POLRI

Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro  Jaya Gledah Kantor BPN Kab Bogor. 

badge-check


 Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro   Jaya Gledah Kantor BPN Kab Bogor.  Perbesar

Wartatrans.com, BOGOR — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I digeledah jajaran Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2026) pagi.

Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan mafia tanah serta dugaan pemalsuan sertifikat yang diduga berhubungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pengamanan di sekitar Kantor BPN Kabupaten Bogor selama proses penggeledahan berlangsung.

Informasi sementara penggeledahan disebut dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang tengah dicari maupun diamankan penyidik.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proses penerbitan dokumen pertanahan dalam program PTSL. Jika dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas terkait proses administrasi pertanahan.

Akibat adanya penggeledahan, pelayanan di Kantor ATR/BPN Bogor 1 terganggu, yang biasanya loket pelayanan tutup hingga pukul 15.00 Wib. Kini ditutup pukul 12.00 Wib.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun BPN Kabupaten Bogor mengenai konstruksi perkara, pihak yang diperiksa, maupun hasil penggeledahan. Karena itu, tudingan keterlibatan pihak tertentu masih sebatas dugaan dan perlu menunggu hasil penyidikan kepolisian.*** (MY)

Baca Lainnya

3 Kapal Perang Turut Dikerahkan, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Meluas

9 September 2026 - 16:50 WIB

Pembangunan Dermaga Teluk Ratai Lampung Dikebut

9 September 2026 - 16:34 WIB

Bakti Aksi Koramil 1123 Cisewu Garut, Sambut HUT TNI Bersih Bersih Pasar, Obwis serta Tanam Pohon 

8 September 2026 - 10:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

5 September 2026 - 17:21 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Korban Kebakaran Muara Angke

1 September 2026 - 18:45 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

31 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Bhayangkari dan Polwan Peduli Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan

28 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Lokasi Kebakaran Muara Angke, Pastikan Penanganan dan Bantuan Tepat Sasaran

27 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Jelang Kedatangan Kapal Garibaldi, Pangkalan TNI AL Bergerak 2 Fungsi

26 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Ketua BFLF Dampingi Putri Pariwisata Aceh 2026 Raih Dukungan Forkopimda Lhokseumawe

21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Trending di RAGAM