Wartatrans.com, BOGOR — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I digeledah jajaran Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2026) pagi.
Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan mafia tanah serta dugaan pemalsuan sertifikat yang diduga berhubungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pengamanan di sekitar Kantor BPN Kabupaten Bogor selama proses penggeledahan berlangsung.
Informasi sementara penggeledahan disebut dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang tengah dicari maupun diamankan penyidik.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proses penerbitan dokumen pertanahan dalam program PTSL. Jika dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen terbukti, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas terkait proses administrasi pertanahan.
Akibat adanya penggeledahan, pelayanan di Kantor ATR/BPN Bogor 1 terganggu, yang biasanya loket pelayanan tutup hingga pukul 15.00 Wib. Kini ditutup pukul 12.00 Wib.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun BPN Kabupaten Bogor mengenai konstruksi perkara, pihak yang diperiksa, maupun hasil penggeledahan. Karena itu, tudingan keterlibatan pihak tertentu masih sebatas dugaan dan perlu menunggu hasil penyidikan kepolisian.*** (MY)






























