Wartatrans.com, TOLITOLI — Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli, Jumat (24/7) 2026.
Terduga DPO yang ditangkap berinisial HBR alias UR, PNS, warga Jl. Samratulangi Kel. Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 09.20 WITA oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Ps. Panit 2 IPDA Andri Prasetyawan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam laporannya menyampaikan, penangkapan berawal dari pengembangan terhadap terduga pelaku pengedar sabu . IKBAL alias BALLO dan . IKRAM alias IKOM.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan terduga DPO HBR alias UR di wilayah Kabupaten Tolitoli. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar di Dir Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes. Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. kepada media ini Jumat (24/7) 2026.
Dalam penangkapan tersebut Dir Res Narkoba menyebutkan berapa barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1 Ball dari penangkapan Ikbal dan Ikram milik UR.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sulteng di Palu guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.*** (AGS)






























