Wartatrans.com, SULTENG — Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Minerba Sultan memberikan Penjelasan terkait pencabutan Sanksi PT.Resky Utama Jaya (RUJ) sudah memenuhi semua syarat administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi tanggungjawabnya ke masyarakat lingkar tambang.
Sebelumnya pihak ESDM melayangkan surat sanksi untuk penutupan sementara perusahaan tersebut. Namun belakangan dicabut sanksinya itu, sehingga menjadi polemik ditengah-tengah publik Morowali khususnya dan Sulteng umumnya unkap Sultan ke media, sabtu 24 Januari 2026.

“Karena sudah memenuhi semua apa yang menjadi dasar sanksi, makan Dinas ESDM mencabut sanksi itu’ Jelas Sultan
Dalam Proses itu, ada tahapan tahapan sebelumnya, hal itu terangkum dalam Refereni Administrasi yang ada, Berikut kronologis:
1. Bahwa berdasarkan PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bab XXI Sanksi Administratif.
2. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tanggal 29 September 2025, perihal penyampaian, salah satu kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM adalah pemberian sanksi administratif terhadap kegiatan usaha pertambangan.
3. Bahwa PT. Resky Utama Jaya merupakan pemegang IUP OP No. 02240101817140004 tanggal 28 Desember 2022.
4. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2025 dikeluarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 020.1.5/458/Dis.Perlamtam perihal Penyelesaian Konflik Agraria.
5. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 dikeluarkan surat Bupati Morowali nomor 500.17.4.1/15/BAG-EKON/XII/2025perihal Penyelesaian Konflik Agraria.
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2025 dilaksanakan rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Morowali, satgas PKA, syahbandar, Dinas ESDM, DLH Provinsi, instansi terkait, dan masyarakat.
Hasil rapat tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa Nambo, Desa Unsongi dengan PT.Resky Utama Jaya di Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali.
7. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025 dikeluarkan surat Dinas ESDM nomor 500.10.25/25.30/Minerbaperihal Sanksi Administratif (Penghentian Sementara) sebagian kegiatan pertambangan, yang merupakan tanggapan dari hasil berita acara di poin 6.
Salah satunya akibat kegiatan blasting yang menyebabkan keresahan Masyarakat, oleh karena itu diharapkan adanya pengujian.
8. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2025 kegiatan dilaksanakan pemeriksaan atau pengukuran getaran akibat kegiatan peledakan tambang oleh tim dari ITB dihadiri Humas RUJ, Cabdis ESDM, Kadus, dan Masyarakat, hasilnya getaran yang ditimbulkan oleh kegiatan peledakan memenuhi ambang batas baku mutu getaran sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
9. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2026 dikeluarkan surat Dinas ESDM nomor 500.10.25/00.59/Minerba perihal Sanksi Administratif (Penghentian Sementara) seluruh kegiatan pertambangan, karena berdasarkan hasil rapat yang dihadiri cabdis ESDM, Masyarakat, Dinas ESDM via zoom, yang dipimpin oleh Kapolres Morowali.
Hasilnya dilakukan penghentian sementara keseluruhan karena pihak RUJ tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen.
Adapun terkait izin tersus dan PKKPRL oleh instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, RUJ diharapkan berkordinasi dengan DLH dan instansi terkait lainnya untuk dapat menjawab permintaan ESDM dimaksud.
10. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026, DLH melalui surat nomor 600.2.1/55/Bid.1 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan Evaluasi Pemenuhan Rekomendasi Satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Usongi telah memberikan rekomendasi ke RUJ, salah satu rekomendasinya berbunyi Adendum dokumen UKL-UPL untuk kegiatan tersus dan sarana pendukungnya serta permohonan izin reklamasi dan PKKPRL dapat dilakukan secara paralel dan tetap melakukan kegiatan operasi produksi.
11. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026, RUJ membuat Surat Pernyataan Komitmen nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 dari PT. Resky Utama Jaya dimana RUJ berkomitmen untuk menyelesaiakan konflik dengan masyarakat dan memenuhi kewajibannya.
Selain itu, hasil koordinasi dengan pihak DLH diperoleh informasi tersus masih berlaku hingga tahun 2027, PKKPRL dapat dilakukan secara parallel dan tetap melakukan kegiatan operasi produksi, serta RUJ telah melakukan pemantauan dan pengelolaan sebaran debu. Sehingga permasalahan yang dituntut ESDM telah terprogres 70%.
12. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 dikeluarkan surat Dinas ESDM nomor 500.10.29.17/01.32/Minerbaperihal Pencabutan Sanksi Administratif setelah dilakukan telaah regulasi dan teknis, memperhatikan hasil laporan pengujian lapangan, koordinasi dengan cab dinas, pihak perusahaan dan pemdes teknis dan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim ITB terkait dampak peledakan pada poin 8.
DLH terkait PKKPRL dan dampak lingkungan, dan komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya, serta telah terpenuhinya lebih dari 70% permintaan ESDM, Dimana sisanya permasalahan antara Masyarakat dan pihak RUJ bukan masalah teknis lagi.
13. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026, Kadis ESDM telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah setelah jam kerja, terkait pencabutan sanksi administratif.
Kewenangan pemberian sanksi administratif sudah didelegasikan ke Kepala Dinas ESDM sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tanggal 29 September 2025, perihal penyampaian.
14. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026 berdasarkan laporan RUJ dan pemberitaan media, PT RUJ secara simbolis menyerahkan dana sewa jety kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Nambo.
15. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, Dinas ESDM melalui surat nomor 500.10.25/01.67/Minerba perihal Perintah Pengecekan, Kadis ESDM meminta Kacabdis untuk melakukan pengecekan kondisi terupdate lingkungan di lapangan RUJ, Dimana temuannya antar lain PT.RUJ tidak melakukan kegiatan operasi produksi karena mesin crusher yang digunakan saat ini sedang rusak dan sedang dilakukan perbaikan, Fee jetty per tgl 21 januari sudah ditransfer ke rekening tim pelaksana desa nambo sebesar Rp. 485.300.319.
Dan Izin PKKPRL sedang berproses (rapat zoom untuk pertek sudah selesai tgl 15 Januari 2026 dan sisa menunggu izin keluar).
16. Menurut informasi dari pihak RUJ dan Pemdes, serta informasi yang kami himpun dari media, yang melakukan demo merupakan segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat dan bukan yang terdampak langsung dengan aktivitas IUP.
17. Apabila ada hal lain yang dituntut selain surat sanksi dari Dinas ESDM yang secarateknis sudah dipenuhi dan sudah disampaikan untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai kaidah teknis berdasarkan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Adapun terkait Kaidah Teknik Pertambangan merupakan ranah Inspektur Tambang.
18. Berdasarkan hal tersebut diatas, Dinas ESDM telah selesai secara teknis, masalah terkait pengganti rugian merupakan ranah Pemdes dimana pada tanggal 17 Januari 2026 RUJ telah turun langsung mendata rumah warga yang terdampak bersama PUPR Morowali.
19. Segala pemenuhan kewajiban sesuai surat Dinas ESDM nomor 500.10.29.17/01.32/Minerbaperihal PencabutanSanksi Administratif, tetapdipantauoleh Cabdis dan Dinas ESDM dimana RUJ diwajibkan melaporkan secara berkala segala pemenuhan kewajibannya.
20. Dalam hal temuan baru dapat dilaporkan kembali ke DLH, Dinas ESDM atau melalui Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah.*** (AGS)









