Menu

Mode Gelap
Pengguna Suite Class Compartment KAI Melonjak 64,76 Persen pada Semester I 2026 Solusi Semu Modernisasi Pemerintah 42 Juta Warga Jabodetabek Dikepung Rel Tua 101 Tahun Pelabuhan Sape Andal Perkuat Akses Wisata dan Ekonomi Kawasan Timur Indonesia InJourney Airports Kebut Transformasi Bandara Soekarno-Hatta Menuju 10 Besar Dunia 2029 Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah

RAGAM

Guru Terjebak Sistem: UU Kalah oleh Kebijakan

badge-check


 Guru Terjebak Sistem: UU Kalah oleh Kebijakan Perbesar

Oleh : Asep Achadiat Sudrajat

_______

Wartatrans.com, OPINI — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan guru. Pasal 24 undang-undang tersebut membagi tanggung jawab secara berjenjang: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Semua diwajibkan memastikan ketersediaan guru—baik dari sisi jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi—demi keberlangsungan layanan pendidikan.

Namun, hampir dua dekade sejak undang-undang itu disahkan, problem kekurangan guru tak kunjung selesai. Di lapangan, kepala sekolah terus berada dalam posisi serba salah. Ketika sekolah kekurangan guru, mereka dituntut memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan. Tetapi ketika berinisiatif mengangkat guru honorer, mereka berhadapan dengan larangan kebijakan.
Situasi inilah yang selama bertahun-tahun memicu polemik berkepanjangan. Negara seolah melempar tanggung jawab ke satuan pendidikan, lalu menghukum mereka karena berinisiatif.

PPPK: Solusi Setengah Hati

Kebijakan pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat dipersepsikan sebagai jalan keluar. Guru honorer diberi kepastian status, sementara pemerintah melarang pengangkatan honorer baru. Namun realitas berkata lain.

Pengangkatan PPPK tidak otomatis menutup kekurangan guru di sekolah-sekolah. Masih banyak satuan pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah. Di titik ini, kepala sekolah kembali buntu. Di satu sisi, kebutuhan guru adalah keniscayaan. Di sisi lain, pintu mengangkat guru honorer telah ditutup rapat.

Kondisi ini mencerminkan carut-marutnya perencanaan pendidikan nasional. Perencanaan kebutuhan guru tidak berjalan seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan jumlah anak usia sekolah. Padahal Pasal 24 UU Guru dan Dosen dengan jelas menempatkan kewajiban pemenuhan guru pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Ironisnya, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Undang-undang sering kali “kalah” oleh peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan oleh kebijakan administratif. Akibatnya, beban dilematis ditimpakan kepada kepala sekolah, sementara negara absen memberi solusi konkret.

Sudah saatnya para pendidik dan organisasi guru bersuara lebih lantang. Bahkan, tidak berlebihan bila ditempuh langkah hukum, termasuk class action atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jumlah guru. Pemerintah daerah semestinya menyediakan anggaran khusus untuk menggaji guru honorer yang tidak bisa masuk Dapodik dan tidak dapat dibiayai dari Dana BOS.

Candaan yang Menjadi Tamparan
Belakangan, media sosial diramaikan candaan getir: tidak ada polisi honorer, tidak ada tentara honorer, tidak ada jaksa honorer, tidak ada hakim honorer—yang ada hanya guru honorer. Candaan ini sesungguhnya tamparan keras bagi negara.

Mengapa profesi yang menjadi fondasi semua profesi lain justru diperlakukan paling tidak pasti? Pertanyaan ini membawa pada kebutuhan mendesak akan terobosan kebijakan. Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur sistem kepegawaian guru secara khusus, terpisah dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat umum.

Undang-undang tersebut setidaknya harus mengatur secara komprehensif lima hal. Pertama, rekrutmen guru yang berbasis latar belakang kependidikan, bukan sekadar asal memiliki ijazah S1. Perguruan tinggi dengan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan harus mendapat tempat dan penghargaan yang proporsional.

Kedua, pola pendidikan calon guru. Negara perlu memperketat perguruan tinggi yang boleh mencetak calon guru profesional. Bahkan, pendekatan ekstrem seperti model pendidikan calon tentara atau polisi—AKMIL dan AKPOL—layak dipertimbangkan, dengan perhitungan kebutuhan guru nasional yang terukur.

Ketiga, jenjang karier dan pembinaan guru di daerah. Pejabat yang mengampu pendidikan semestinya memahami dunia pendidikan. Ini memang berpotensi menimbulkan polemik, tetapi praktik serupa telah lama berjalan di sektor kesehatan, di mana dinas kesehatan lazim dipimpin oleh dokter.

Keempat, pembinaan guru seharusnya satu pintu di bawah dinas pendidikan. Selama ini, pembinaan kepegawaian juga ditangani BKPSDM daerah, yang kerap tidak memahami kekhasan profesi guru. Subbag kepegawaian di dinas pendidikan perlu diperkuat, atau dibentuk kembali bidang khusus seperti Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sebagaimana pernah ada di sejumlah daerah dan masih eksis di tingkat kementerian melalui Direktorat Jenderal GTK.

Kelima, kuota pengangkatan guru PNS harus sejalan dengan jumlah guru yang pensiun. Formasi guru tidak boleh dikurangi dan dialihkan untuk formasi ASN lainnya.

Jalan Buntu Bernama ASN

Selama sistem kepegawaian guru tetap disatukan dengan sistem ASN secara umum, persoalan ini akan terus berulang. Rekrutmen akan tetap absurd, pembinaan tidak fokus, pendidikan dan pelatihan tidak kontekstual, jenjang karier tidak jelas, serta penghasilan dan tunjangan terus menjadi sumber ketidakadilan.

Guru bukan sekadar pegawai administratif. Guru adalah profesi strategis yang menentukan kualitas masa depan bangsa. Negara tidak boleh lagi setengah hati mengelola profesi ini. Jika tidak, krisis guru akan terus diwariskan dari satu generasi kebijakan ke generasi berikutnya—dan pendidikan kembali menjadi korban.***

Penulis adalah pemerhati pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah

12 Juli 2026 - 15:44 WIB

Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari

12 Juli 2026 - 15:12 WIB

Normalisasi Ciliwung Telan Anggaran Rp300 M: 1 RT Pasti Hilang, Banjir Belum Tentu 

12 Juli 2026 - 15:05 WIB

390 Ton Logam Tanah Jarang Bocor, Hilirisasi Indonesia Sangat Dipertanyakan

12 Juli 2026 - 15:01 WIB

IPC TPK Rayakan 13 Tahun dengan Semangat ESG, Hadirkan Pertumbuhan yang Berdampak Positif

12 Juli 2026 - 07:11 WIB

Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis bagi Anak Yatim Piatu di Langsa Lama

11 Juli 2026 - 01:56 WIB

Jum’at Berkah Aceh Bangun Ukhuwah Lewat Segelas Kopi dan Sepotong Kue di Masjid tansaran 

10 Juli 2026 - 20:37 WIB

Nobar Perempatfinal Hingga Final Piala Dunia 2026 Dihadirkan InJourney Airports di 7 Bandara

10 Juli 2026 - 18:55 WIB

Revtalisasi MTSN Subulussalam Diduga Minim Koordinasi, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Omah Jangan Diam Terus, Resto di Depok yang Menyajikan Kelezatan, Perjalanan, dan Nilai Kemanusiaan

10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Trending di RAGAM