Menu

Mode Gelap
ASDP Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Dinamis Selat Bali Jelang Libur Idul Adha UPP Korido bareng Pemprov Papua Perkuat Konektivitas 3TP KAI Services Gelar Sosialisasi Pencegahan Fraud di Yogyakarta, Hindari Kecurangan di Perusahaan Dari Warnet Gang Sempit ke Perusahaan Telekomunikasi, Perjalanan Kristoforus Hakim Membangun LJN dari Nol PPSDMPU Perkuat Standar Pelatihan Penerbangan Global Lewat Reassessment ACI di Bali KA Bogowonto Layani 91 Ribu Pelanggan Awal 2026, Perjalanan Akhir Pekan ke Yogyakarta Tetap Favorit

RAGAM

Guru Terjebak Sistem: UU Kalah oleh Kebijakan

badge-check


 Guru Terjebak Sistem: UU Kalah oleh Kebijakan Perbesar

Oleh : Asep Achadiat Sudrajat

_______

Wartatrans.com, OPINI — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan guru. Pasal 24 undang-undang tersebut membagi tanggung jawab secara berjenjang: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Semua diwajibkan memastikan ketersediaan guru—baik dari sisi jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi—demi keberlangsungan layanan pendidikan.

Namun, hampir dua dekade sejak undang-undang itu disahkan, problem kekurangan guru tak kunjung selesai. Di lapangan, kepala sekolah terus berada dalam posisi serba salah. Ketika sekolah kekurangan guru, mereka dituntut memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan. Tetapi ketika berinisiatif mengangkat guru honorer, mereka berhadapan dengan larangan kebijakan.
Situasi inilah yang selama bertahun-tahun memicu polemik berkepanjangan. Negara seolah melempar tanggung jawab ke satuan pendidikan, lalu menghukum mereka karena berinisiatif.

PPPK: Solusi Setengah Hati

Kebijakan pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat dipersepsikan sebagai jalan keluar. Guru honorer diberi kepastian status, sementara pemerintah melarang pengangkatan honorer baru. Namun realitas berkata lain.

Pengangkatan PPPK tidak otomatis menutup kekurangan guru di sekolah-sekolah. Masih banyak satuan pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah. Di titik ini, kepala sekolah kembali buntu. Di satu sisi, kebutuhan guru adalah keniscayaan. Di sisi lain, pintu mengangkat guru honorer telah ditutup rapat.

Kondisi ini mencerminkan carut-marutnya perencanaan pendidikan nasional. Perencanaan kebutuhan guru tidak berjalan seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan jumlah anak usia sekolah. Padahal Pasal 24 UU Guru dan Dosen dengan jelas menempatkan kewajiban pemenuhan guru pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Ironisnya, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Undang-undang sering kali “kalah” oleh peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan oleh kebijakan administratif. Akibatnya, beban dilematis ditimpakan kepada kepala sekolah, sementara negara absen memberi solusi konkret.

Sudah saatnya para pendidik dan organisasi guru bersuara lebih lantang. Bahkan, tidak berlebihan bila ditempuh langkah hukum, termasuk class action atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jumlah guru. Pemerintah daerah semestinya menyediakan anggaran khusus untuk menggaji guru honorer yang tidak bisa masuk Dapodik dan tidak dapat dibiayai dari Dana BOS.

Candaan yang Menjadi Tamparan
Belakangan, media sosial diramaikan candaan getir: tidak ada polisi honorer, tidak ada tentara honorer, tidak ada jaksa honorer, tidak ada hakim honorer—yang ada hanya guru honorer. Candaan ini sesungguhnya tamparan keras bagi negara.

Mengapa profesi yang menjadi fondasi semua profesi lain justru diperlakukan paling tidak pasti? Pertanyaan ini membawa pada kebutuhan mendesak akan terobosan kebijakan. Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur sistem kepegawaian guru secara khusus, terpisah dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat umum.

Undang-undang tersebut setidaknya harus mengatur secara komprehensif lima hal. Pertama, rekrutmen guru yang berbasis latar belakang kependidikan, bukan sekadar asal memiliki ijazah S1. Perguruan tinggi dengan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan harus mendapat tempat dan penghargaan yang proporsional.

Kedua, pola pendidikan calon guru. Negara perlu memperketat perguruan tinggi yang boleh mencetak calon guru profesional. Bahkan, pendekatan ekstrem seperti model pendidikan calon tentara atau polisi—AKMIL dan AKPOL—layak dipertimbangkan, dengan perhitungan kebutuhan guru nasional yang terukur.

Ketiga, jenjang karier dan pembinaan guru di daerah. Pejabat yang mengampu pendidikan semestinya memahami dunia pendidikan. Ini memang berpotensi menimbulkan polemik, tetapi praktik serupa telah lama berjalan di sektor kesehatan, di mana dinas kesehatan lazim dipimpin oleh dokter.

Keempat, pembinaan guru seharusnya satu pintu di bawah dinas pendidikan. Selama ini, pembinaan kepegawaian juga ditangani BKPSDM daerah, yang kerap tidak memahami kekhasan profesi guru. Subbag kepegawaian di dinas pendidikan perlu diperkuat, atau dibentuk kembali bidang khusus seperti Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sebagaimana pernah ada di sejumlah daerah dan masih eksis di tingkat kementerian melalui Direktorat Jenderal GTK.

Kelima, kuota pengangkatan guru PNS harus sejalan dengan jumlah guru yang pensiun. Formasi guru tidak boleh dikurangi dan dialihkan untuk formasi ASN lainnya.

Jalan Buntu Bernama ASN

Selama sistem kepegawaian guru tetap disatukan dengan sistem ASN secara umum, persoalan ini akan terus berulang. Rekrutmen akan tetap absurd, pembinaan tidak fokus, pendidikan dan pelatihan tidak kontekstual, jenjang karier tidak jelas, serta penghasilan dan tunjangan terus menjadi sumber ketidakadilan.

Guru bukan sekadar pegawai administratif. Guru adalah profesi strategis yang menentukan kualitas masa depan bangsa. Negara tidak boleh lagi setengah hati mengelola profesi ini. Jika tidak, krisis guru akan terus diwariskan dari satu generasi kebijakan ke generasi berikutnya—dan pendidikan kembali menjadi korban.***

Penulis adalah pemerhati pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPSDMPU Perkuat Standar Pelatihan Penerbangan Global Lewat Reassessment ACI di Bali

24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Warga Korban Bencana Banjir Bandang Aceh Keluhkan Dana Tunggu Hunian Belum Cair

24 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Terima Kunjungan Wisata Edukasi 12 Jalur Destinasi Jakarta Utara

24 Mei 2026 - 02:22 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

24 Mei 2026 - 01:30 WIB

Apresiasi Pelanggan dan Warga, FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Depok II

24 Mei 2026 - 01:06 WIB

PELITA Gelar Diskusi Publik :Melampaui Sekat Ibadah

24 Mei 2026 - 00:10 WIB

Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026 untuk Inovasi Layanan Publik

23 Mei 2026 - 22:32 WIB

Pererat Solidaritas, DPP HMTI Konsolidasikan Organisasi Masyarakat Tabagsel di Jabodetabek

23 Mei 2026 - 22:23 WIB

BPDAS Krueng Aceh Salurkan 2.500 Bibit untuk Pemulihan Ekonomi Korban Banjir Bandang Aceh Utara

23 Mei 2026 - 12:29 WIB

Komunitas Jum’at Berkah Aceh Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Pesantren di Aceh Tengah

23 Mei 2026 - 09:15 WIB

Trending di RAGAM