Wartatrans.com, SUBULUSSALAM – Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Kota Subulussalam, Aceh, yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menuai sorotan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai minim koordinasi dengan pihak sekolah maupun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Kemenag Kota Subulussalam, Mustapa, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek tersebut.

“Kami hanya diberitahu bahwa madrasah akan menerima bantuan. Setelah itu tidak ada lagi koordinasi. Kami tidak dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” ujar Mustapa.
Pantauan di lokasi menunjukkan material bangunan berserakan di lingkungan sekolah, termasuk di sekitar ruang kelas. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan belajar dan aktivitas siswa.
Akibat pekerjaan yang masih berlangsung, sejumlah ruang kelas tidak dapat digunakan sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke ruangan lain.
Kepala MTSN Kota Subulussalam, Arpiandi, mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu siapa kontraktor pelaksananya. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada kami. Kami hanya diminta menunggu dan menerima hasil pekerjaan,” katanya.
Menurut Arpiandi, pihak sekolah sebagai pengguna bangunan seharusnya mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari identitas pelaksana, rencana pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan.
“Bangunan ini setiap hari digunakan untuk proses belajar mengajar. Sudah seharusnya ada komunikasi dengan pihak sekolah agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu aktivitas pendidikan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak sekolah juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai target penyelesaian proyek tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan apabila di kemudian hari ditemukan kerusakan pada bangunan.
Seorang pengamat pendidikan di Subulussalam menilai pembangunan sarana pendidikan seharusnya melibatkan pihak sekolah, komite sekolah, serta masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat. Menurutnya, koordinasi yang baik merupakan bagian penting untuk menjamin kualitas pekerjaan sekaligus menjaga agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Koordinasi antara penerima manfaat, pelaksana, dan pengawas merupakan hal mendasar dalam setiap proyek pembangunan fasilitas pendidikan. Dengan begitu, penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Kementerian PUPR terkait pelaksanaan revitalisasi MTSN Kota Subulussalam tersebut.*** (Ipong)






























