Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta Zulfikar Kirbi, Seni Harus Terus Mengalir, Jangan Sampai Berhenti

RAGAM

Sengkarut 4 Blok Lahan Kosong Negara di Kemayoran: Ketegasan Negara Menghilang?

badge-check


 Sengkarut 4 Blok Lahan Kosong Negara di Kemayoran: Ketegasan Negara Menghilang? Perbesar

Wartatrams.com, JAKARTA —  ​Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi memulai evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola aset di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Jakarta Pusat. Langkah ini diambil pascainspeksi mendadak yang mendeteksi maraknya lahan strategis milik negara yang dibiarkan mangkrak oleh mitra swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

​Ironisnya, penataan ini bergulir tepat setelah musibah kebakaran hebat melanda permukiman padat ilegal di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, pada Senin (1/6/2026) silam. Lokasi kebakaran yang menghanguskan 304 bangunan tersebut rupanya berdiri di atas sisa tanah negara yang luput dari pengawasan ketat pemerintah pusat.

​“Pemerintah menemukan sejumlah lahan yang telah lama dikerjasamakan, namun belum dikembangkan maupun dimanfaatkan sesuai tujuan awal,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, Senin (6/7/2026).

​Audit dan penertiban administrasi ini membidik empat area utama yang dikelola oleh pihak ketiga dengan status partnership (kerja sama pemanfaatan). Wilayah tersebut meliputi lahan PT Oceania Development di Blok B.2 Nomor 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7.

​Tidak hanya menyasar pihak korporasi swasta, evaluasi tajam juga diarahkan kepada lambatnya realisasi investasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dua aset perbankan pelat merah yang kini masuk radar sanksi tersebut berlokasi di Blok B.15 Kavling Nomor 6 serta Blok B.10 Nomor 5 kawasan Kemayoran.

​Sementara itu, sengketa keruangan makin pelik akibat resistensi sosiologis dari ratusan warga terdampak kebakaran yang menduduki aset negara secara ilegal. Meskipun Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Rano Karno, telah menawarkan relokasi hunian yang layak, warga bersikeras menolak dipindahkan ke rumah susun (rusun).

​“Aduh Bang, kita lahir di sini Bang, bahkan yang namanya ari-ari kita ditanam di sini,” cetus salah satu warga mengulang penolakan kepada Rano, saat peninjauan di lokasi, Selasa (2/6/2026).

​Merespons ketimpangan tata kelola ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai evaluasi oleh Kemensetneg terkesan sangat terlambat. Karut-marut ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko serta fungsi pengawasan berlapis dari jajaran PPK Kemayoran selama bertahun-tahun.

​“Penelantaran aset berkedok spekulasi nilai tanah serta pembiaran okupasi lahan ilegal membuktikan tidak adanya ketegasan sistemik,” kata Trubus, pada Selasa (7/7/2026).

​Trubus menegaskan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sepihak demi menyelamatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pola pembiaran lahan kosong di pusat ekonomi tanpa batas waktu jelas dinilai mencederai keadilan publik.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pengurus APPSI Aceh Tengah Periode 2025–2030 Siap Dilantik

7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Trending di RAGAM