Wartatrams.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi memulai evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola aset di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Jakarta Pusat. Langkah ini diambil pascainspeksi mendadak yang mendeteksi maraknya lahan strategis milik negara yang dibiarkan mangkrak oleh mitra swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ironisnya, penataan ini bergulir tepat setelah musibah kebakaran hebat melanda permukiman padat ilegal di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, pada Senin (1/6/2026) silam. Lokasi kebakaran yang menghanguskan 304 bangunan tersebut rupanya berdiri di atas sisa tanah negara yang luput dari pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Pemerintah menemukan sejumlah lahan yang telah lama dikerjasamakan, namun belum dikembangkan maupun dimanfaatkan sesuai tujuan awal,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, Senin (6/7/2026).
Audit dan penertiban administrasi ini membidik empat area utama yang dikelola oleh pihak ketiga dengan status partnership (kerja sama pemanfaatan). Wilayah tersebut meliputi lahan PT Oceania Development di Blok B.2 Nomor 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7.
Tidak hanya menyasar pihak korporasi swasta, evaluasi tajam juga diarahkan kepada lambatnya realisasi investasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dua aset perbankan pelat merah yang kini masuk radar sanksi tersebut berlokasi di Blok B.15 Kavling Nomor 6 serta Blok B.10 Nomor 5 kawasan Kemayoran.
Sementara itu, sengketa keruangan makin pelik akibat resistensi sosiologis dari ratusan warga terdampak kebakaran yang menduduki aset negara secara ilegal. Meskipun Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Rano Karno, telah menawarkan relokasi hunian yang layak, warga bersikeras menolak dipindahkan ke rumah susun (rusun).
“Aduh Bang, kita lahir di sini Bang, bahkan yang namanya ari-ari kita ditanam di sini,” cetus salah satu warga mengulang penolakan kepada Rano, saat peninjauan di lokasi, Selasa (2/6/2026).
Merespons ketimpangan tata kelola ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai evaluasi oleh Kemensetneg terkesan sangat terlambat. Karut-marut ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko serta fungsi pengawasan berlapis dari jajaran PPK Kemayoran selama bertahun-tahun.
“Penelantaran aset berkedok spekulasi nilai tanah serta pembiaran okupasi lahan ilegal membuktikan tidak adanya ketegasan sistemik,” kata Trubus, pada Selasa (7/7/2026).
Trubus menegaskan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sepihak demi menyelamatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pola pembiaran lahan kosong di pusat ekonomi tanpa batas waktu jelas dinilai mencederai keadilan publik.*** (Artha Tidar)


























