Wartatrans.com, DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembalikan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali.
Seluruh satwa dilindungi tersebut sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan telah menjalani proses rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan.

Pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan yang dilakukan pemerintah, mulai dari penyelamatan, perawatan, hingga pengembalian penyu ke alam sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sebelumnya, puluhan penyu hijau itu diamankan aparat di kawasan Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (10/6). Setelah penyelamatan, seluruh penyu dipindahkan ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani masa karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Usai dinyatakan dalam kondisi sehat dan memenuhi rekomendasi teknis untuk dilepasliarkan, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitatnya pada Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan penyelamatan hingga pelepasliaran tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi.
Menurutnya, pemulihan kondisi fisik penyu menjadi prioritas agar satwa tersebut mampu kembali menjalankan perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Penyu hijau merupakan salah satu biota laut yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kesehatan ekosistem. Di Indonesia, spesies ini mendapat perlindungan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Perlindungan terhadap penyu hijau juga berlaku di tingkat internasional. Satwa ini tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Dengan demikian, penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Pelepasliaran 21 penyu hijau tersebut sekaligus mendukung implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dengan menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai salah satu prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.(fahmi)




























