Wartatrans.com, TAKENGON – Proses eksekusi sebidang lahan di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (8/7/2026) diwarnai kericuhan.
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi di tengah penolakan dari pihak termohon dan sejumlah warga.

Berdasarkan pantauan wartawan wartatrans.com. Takengon di lapangan, kericuhan dipicu oleh penolakan dari pihak termohon eksekusi bersama sejumlah warga setempat.
Aksi saling dorong sempat terjadi ketika petugas berupaya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Situasi kemudian dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari sengketa kepemilikan tanah yang telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Takengon telah melalui tahapan aanmaning (teguran) dan meminta para pedagang yang menempati lokasi untuk bersiap mengosongkan area sebelum pelaksanaan eksekusi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya korban jiwa maupun korban luka akibat insiden tersebut.
Aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah terjadinya kericuhan lanjutan.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait jalannya eksekusi, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.*** (Kamaruzzaman)


























