Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan Kemenhub Optimistis Zero ODOL Dimulai 1 Januari 2027 Kabut Asap Selimuti Fakfak, Penerbangan di Bandara Siboru Dihentikan Sementara SCI Apresiasi Pelaku Usaha Lewat Indonesia Logistics Awards 2026 KAI Mulai Kaji FRMCS, Siapkan Teknologi Komunikasi Kereta Api Berbasis 5G KAI Catat 7,85 Juta Aktivitas Mobilitas Kereta ke Bandung, Pekalongan, Solo, dan Malang

PERISTIWA

KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin

badge-check


 KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin Perbesar

Wartatrans.com, PEKANBARU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah ditemukan ratusan ikan dilindungi yang dipelihara tanpa dokumen perizinan.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan perusahaan membudidayakan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk satwa dilindungi dan tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendata sebanyak 2.914 ekor ikan arwana yang terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” jelas Sahono.

Atas temuan tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan menjalankan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan legalitas. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat, taat hukum, dan berkelanjutan.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Karhutla Tembus 10 Hektare di Bagendang, Kalteng

12 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal

11 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

10 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kabut Asap Selimuti Karas, Polisi Sektor Karas Bagikan Masker kepada Warga Malakuli.

6 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Aceh Tengah Bersama Kodim 0106 Raih Juara Stand Terbaik Indonesia Fest 2026

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Polinef, BEM Desak Wadir I Dicopot

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Dua Hari 10 Ha TPA Ajibarang Semarang Terbakar, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan

2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Bergeser

1 Oktober 2026 - 16:23 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA