Menu

Mode Gelap
PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan, Lantik 205 Lulusan PKTJ Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan Garuda Indonesia Kembali Terbangi Rute Bandung–Bali

PERISTIWA

KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin

badge-check


 KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin Perbesar

Wartatrans.com, PEKANBARU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah ditemukan ratusan ikan dilindungi yang dipelihara tanpa dokumen perizinan.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan perusahaan membudidayakan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk satwa dilindungi dan tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendata sebanyak 2.914 ekor ikan arwana yang terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” jelas Sahono.

Atas temuan tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan menjalankan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan legalitas. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat, taat hukum, dan berkelanjutan.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia, Seniman Aceh Ucapkan Belasungkawa

4 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Diding Boneng Tutup Usia, Jejak Tawa dan Dedikasinya Tetap Hidup di Dunia Hiburan

3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

KPK; hingga Juli Ada 18 OTT, Mayoritas Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

30 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kemenhub Wisuda 332 Perwira Poltektrans SDP dan Poltekbang Palembang

30 Juli 2026 - 07:05 WIB

Awarding PortPress 2026: Ajang Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

30 Juli 2026 - 05:47 WIB

3 Kasus Main Hakim Sendiri Berujung Kematian, Yusril Minta Polri Bertindak

30 Juli 2026 - 05:28 WIB

Mitchell Baker Cetak Hattrick, Striker 19 Tahun ini Bidik Rekor AFF

29 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kirab Budaya Saparan: Kecamatan Borobudur, Wadah Kebudayaan yang Merajut Keutuhan dalam Kebersamaan

27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum

17 Juli 2026 - 22:43 WIB

Trending di PERISTIWA