Menu

Mode Gelap
Masyarakat Reubee Antusias Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H ADEXCO Dorong Industrialisasi Kebencanaan dari Hulu ke Hilir, Dukung Penanganan Kahutla Isnaeni Anggap Ngeles Alasan Kepolisian Blokir Rekening Koordinator AMPB Garuda Indonesia dan Citilink  Sabet Rating Keselamatan Tertinggi TNI AD dan AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit ke NTT Liga 2 Jadi PT LUI, Bidik Bisnis dari 875 Ribu Penonton

PERISTIWA

KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin

badge-check


 KKP Segel Budidaya Arwana di Pekanbaru, Ratusan Ikan Dilindungi Tak Berizin Perbesar

Wartatrans.com, PEKANBARU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan usaha pengembangbiakan ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah ditemukan ratusan ikan dilindungi yang dipelihara tanpa dokumen perizinan.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan perusahaan membudidayakan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk satwa dilindungi dan tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendata sebanyak 2.914 ekor ikan arwana yang terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” jelas Sahono.

Atas temuan tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan menjalankan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan legalitas. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat, taat hukum, dan berkelanjutan.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan

23 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Pascagempa, Kemenkes Siapkan Rumkitlap di Flores dengan 100 Tempat Tidur

21 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Di Istana Kepresidenan Yogyakarta IPEMAH LUTYO Tampilkan Didong Gayo dan Tari Guel Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

17 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 08:02 WIB

3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops

16 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores

16 Agustus 2026 - 19:56 WIB

BNPB: 47 Warga Meninggal akibat Gempa M 7 di NTT, Ratusan Rumah Rusak

16 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Trending di ANJUNGAN