Menu

Mode Gelap
Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku Depok Main Tegas: 52 SMP Swasta Gratis, Tapi Jangan Cuma Jualan Angka Bedah Novel di Distrik Gintung Bahas Cinta, Perjuangan, dan Ruang Literasi PT Bejira Cipta Media Gelar Berbagi dan Doa Bersama Anak Yatim di Pesantren Tahfiz Ruhama FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum

Uncategorized

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

badge-check


 SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku Perbesar

Wartatrana.com, SUBUSALAM| – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Suriati binti Almarhum Kamaruddin di Polres Subulussalam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Subulussalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), kini perkara tersebut dipastikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/62/V/Res.1.24./2026/Sat Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 15 April 2026.

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Saksi yang telah diperiksa antara lain pelapor sendiri, Siti Sarjani, Ropni, Novita Mandahsari, dan Sufina Hamdan. Selain itu, dua pihak yang berstatus terlapor, yakni Samsidar dan Rokiman, juga telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Subulussalam juga telah menerbitkan surat undangan permintaan keterangan kepada dua terlapor lainnya, yakni Andre dan Eman alias Hermanto, untuk hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Suriati menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya. Kondisi tersebut memunculkan simpati masyarakat sekaligus harapan agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut,Team Media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim memastikan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Malam bang, itu sudah kita naikkan ke sidik (penyidikan) bang. Nanti tinggal periksa lanjutan korban dan para saksi, baru kita tetapkan tersangka,” ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihak pelapor telah diberitahu mengenai perkembangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Dan pelapor juga sudah tahu bang kalau perkaranya sudah naik sidik saat diperiksa kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Putu Gede Ega Purwita menegaskan bahwa pihaknya terbuka dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat.

“Aman bang, kita terbuka dalam segala hal bang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi pihak keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum. Keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap kasus ini diusut hingga tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak keluarga.

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidana dapat berbeda-beda tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka-luka hingga menyebabkan kematian.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat pun berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjawab perhatian publik terhadap kasus yang telah menjadi sorotan tersebut.

Suriati binti Almarhum Kamaruddin saat menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya ke Polres Subulussalam. Kasus yang dilaporkannya kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan menunggu pemeriksaan lanjutan sebelum penetapan tersangka.***

(T.J. IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Depok Main Tegas: 52 SMP Swasta Gratis, Tapi Jangan Cuma Jualan Angka

13 Juni 2026 - 19:53 WIB

Bedah Novel di Distrik Gintung Bahas Cinta, Perjuangan, dan Ruang Literasi

13 Juni 2026 - 19:42 WIB

PT Bejira Cipta Media Gelar Berbagi dan Doa Bersama Anak Yatim di Pesantren Tahfiz Ruhama

13 Juni 2026 - 19:29 WIB

FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum

13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Haflah TK B Sekolah Alam Aceh Tengah Usung Tema “Gayo Day”, Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini

13 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aceh Bersiap Sambut Pertemuan Penyair Nusantara XIV, Rapat Koordinasi Digelar Dua Hari

13 Juni 2026 - 17:03 WIB

BPSDMP Sampaikan Keprihatian Mendalam Insiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Erik Fitriadi: Kemajuan Papua Perlu Dibarengi Penguatan Dialog dan Perlindungan Warga Sipil

13 Juni 2026 - 16:16 WIB

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2

13 Juni 2026 - 15:46 WIB

Podcast Halimah Munawir Tembus 200 Ribu Penonton dalam Dua Bulan, Digelar Syukuran Bersama Awak Media

13 Juni 2026 - 15:25 WIB

Trending di RAGAM