Menu

Mode Gelap
Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera OJK: Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival KAI Kembangkan TOD Manggarai Seluas 129 Hektare, Integrasikan KRL hingga TransJakarta Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal? KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Layanan Batal dan Reschedule Tiket Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB

EKOBIS

OJK: Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

badge-check


 Pembicara Diskusi dan jajaran pengurus PWI Pusat Perbesar

Pembicara Diskusi dan jajaran pengurus PWI Pusat

Wartatrans.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.

Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, saat talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Modal ventura adalah jenis pembiayaan investasi berupa penyertaan modal langsung ke dalam perusahaan swasta atau rintisan (startup) untuk jangka waktu tertentu.

Sebagai imbalannya, investor mendapatkan kepemilikan berupa saham dari perusahaan yang didanai.

OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia mengatakan, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan.

Namun, praktik penyimpangan yang dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko menilai, pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” ucap Suhartoko.

Ia menilai penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.

Dalam laman website OJK disampaikan mengenai pengawasan sektor PVML, pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK – POJK Nomor 49 Tahun 2024.

Dalam publikasi OJK lainnya, otoritas juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi berlanjut selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya,” tutupnya. (omy)

Baca Lainnya

Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival

19 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KMP Ile Labalekan dan KMP Ile Ape ASDP Hadir Dukung Pemulihan NTT

19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Pascagempa NTT, DAMRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan dan Dukung Distribusi Logistik

19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

KKI Ritel Bidik 10% Transaksi Kartu Kredit

19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Mari Rayakan Warisan Rasa dalam Ekspresi yang Paling Elegan di ROSO Yogya

19 Agustus 2026 - 14:25 WIB

GMF Rampungkan Modernisasi Hercules TNI AU Usia Operasional Bertambah hingga 20 Tahun

19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Aturan Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan Segera Terbit

18 Agustus 2026 - 20:36 WIB

2.200 Rusun MBR Manggarai Segera Dibangun

18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Maknai Kemerdekaan dengan Aksi Nyata, PT HIN Perkuat Ekosistem Pariwisata

18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Lomba balap karung di Hari Kemerdekaan RI

Melalui Pelabuhan Makassar, KM Tidar Angkut Bantuan TJSL PELNI Group ke NTT

18 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Trending di ANJUNGAN