Wartatrans.com, SUBULUSSALAM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan pengendalian anggaran, kelebihan pembayaran, hingga pengelolaan kas yang dinilai belum optimal di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit.
Berdasarkan LHP BPK, Pemko Subulussalam mencatat defisit anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp54,77 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki utang jangka panjang sebesar Rp68,72 miliar, sementara kewajiban jangka pendek mencapai Rp216,7 miliar. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya penggunaan dana yang seharusnya bersifat terikat senilai Rp42,96 miliar untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

BPK juga menemukan sejumlah persoalan pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Di Sekretariat Daerah dan Bagian Umum, misalnya, ditemukan klaim belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp61,34 juta yang menggunakan bukti dari SPBU yang telah berhenti beroperasi akibat kebakaran. Nilai nota yang dinilai tidak sah mencapai Rp78,51 juta, sementara kelebihan pembayaran BBM di sejumlah instansi tercatat sekitar Rp149,7 juta.
Selain itu, BPK menyoroti biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak didukung bukti memadai, serta lemahnya manajemen kas daerah karena belum adanya penetapan saldo kas minimum dan pengeluaran yang belum sepenuhnya berdasarkan skala prioritas.
Pada Dinas Perhubungan, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan printer sekitar Rp13 juta serta nota BBM yang tidak sah senilai Rp5,6 juta. Sementara pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung, belanja modal yang tidak tepat sasaran, serta denda keterlambatan proyek yang belum dipungut.
Secara keseluruhan, BPK mencatat potensi kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp692 juta. Hingga Juli 2026, masih terdapat 17 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemko Subulussalam.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada transparansi anggaran perjalanan dinas kepala daerah. Hingga berita ini ditulis, belum tersedia informasi resmi yang memuat rincian anggaran perjalanan dinas Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin selama Tahun Anggaran 2024–2025, termasuk perjalanan menghadiri forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), kunjungan kerja ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, serta perjalanan dinas lainnya.
Data yang tersedia dalam APBD hanya menunjukkan alokasi belanja operasional jabatan Wali Kota pada Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp1,83 miliar tanpa rincian penggunaan untuk perjalanan dinas, akomodasi, uang harian, maupun komponen pembiayaan lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat mengenai besaran anggaran perjalanan dinas, urgensi setiap kegiatan, serta laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilakukan. Mereka juga mendorong agar informasi tersebut dibuka kepada publik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pihak juga mendorong agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk peningkatan efisiensi belanja daerah dan evaluasi terhadap perjalanan dinas yang dinilai belum mendesak sampai kondisi keuangan daerah kembali membaik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Subulussalam, termasuk Wali Kota maupun Sekretariat Daerah, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan publik mengenai rincian anggaran perjalanan dinas tersebut.***
(IPONG)


























