Wartatrans.com, JAKARTA – Terbongkarnya penyelundupan 390 ton material yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) di Batam, menjadi ujian baru bagi kebijakan hilirisasi mineral Indonesia. Kasus ini menunjukkan pengawasan komoditas strategis masih menyisakan celah, padahal LTJ menjadi bahan baku penting bagi industri teknologi dan transisi energi.
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan pengiriman 15 kontainer yang diangkut kapal tunda TB Capricorn 106 di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada awal Juni 2026. Material tersebut diduga hendak dikirim ke luar negeri sebelum diolah di dalam negeri.

Perkembangan penyidikan mengungkap kebocoran yang lebih besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pada Juli 2026 bahwa dua pengiriman serupa milik PT Prima Mineral Mandiri (PMM) telah lebih dahulu lolos ke pasar internasional melalui dugaan manipulasi dokumen kepabeanan dan pemalsuan hasil uji laboratorium.
Terungkapnya dua pengiriman itu memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengamanan mineral kritis. Apabila bahan baku terus keluar dalam bentuk mentah, tujuan hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri akan sulit tercapai.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan LTJ terdiri atas 17 unsur kimia dengan sifat magnetik, optik, katalitik, dan konduktivitas yang sulit digantikan. Karakteristik itu menjadikan LTJ komponen penting dalam telepon pintar, komputer, peralatan medis, kendaraan listrik, turbin angin, hingga industri pertahanan.
Neodymium dan praseodymium digunakan untuk memproduksi magnet permanen berkekuatan tinggi pada motor kendaraan listrik dan turbin angin. Sementara dysprosium serta terbium berfungsi menjaga kestabilan magnet pada suhu tinggi yang dibutuhkan sistem rudal, pesawat tempur, dan teknologi kedirgantaraan.
Nilai strategis LTJ terus meningkat seiring pertumbuhan industri energi bersih dan digital. Data United States Geological Survey menunjukkan Tiongkok menguasai lebih dari 70 persen produksi logam tanah jarang dunia dan sebagian besar kapasitas pemurniannya.
Dominasi itu semakin menguat setelah Beijing memperketat ekspor sejumlah mineral strategis untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Kondisi tersebut mendorong negara lain mencari sumber pasokan alternatif, termasuk Indonesia yang memiliki potensi LTJ sebagai mineral ikutan pertambangan timah.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kasus di Batam mencerminkan lemahnya tata kelola mineral strategis. Saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2026, ia mengatakan LTJ selama ini masih dipandang sebagai produk sampingan sehingga pengawasannya belum optimal.
“Potensi Indonesia cukup besar, tetapi pemisahan unsur logam tanah jarang membutuhkan teknologi tinggi yang belum sepenuhnya kita kuasai,” kata Fahmy. Menurut dia, keterbatasan teknologi membuat bahan baku lebih mudah diekspor secara ilegal karena memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Fahmy mengatakan pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak lokasi penambangan, jalur distribusi, hingga pintu ekspor. Audit laboratorium penguji, digitalisasi dokumen kepabeanan, serta pengawasan pelabuhan tidak resmi juga harus diperketat untuk menutup ruang manipulasi.
Kasus penyelundupan di Batam memperlihatkan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas pengolahan. Tanpa perlindungan yang kuat terhadap mineral strategis, Indonesia berisiko kehilangan bahan baku yang seharusnya menjadi fondasi industri berteknologi tinggi dan sumber nilai tambah bagi perekonomian nasional.***
(Artha Tidar)


























