Menu

Mode Gelap
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung KAI Daop 7 Madiun Edukasi Pelajar Nganjuk tentang Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api Berkah Jelang Ramadhan: Hadirkan Promo Rute Antarkota Favorit DAMRI Mulai 120 Ribuan! Stasiun Jatake Perkuat Akomodasi Mobilitas Wilayah Barat Jawa melalui Pengembangan Layanan Bertahap KAI Perkuat Integrasi Antarmoda untuk Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Pemkab Kapuas Hulu Sambut Tiga Atlet NPCI Berprestasi Nasional dan Internasional

TNI-POLRI

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

badge-check


 Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Wartatrans.com, JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas). Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

• TKP Jakarta Utara: Diamankan 4 tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

• TKP Bogor: Diamankan 1 tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut:

• Pengoplosan ke Tabung 12 kg: Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000–Rp 21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp 200.000–Rp 220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

• Pengoplosan ke Gas Portabel: Satu tabung subsidi 3kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000/unit, pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon.

• Volume Produksi: Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg.

Barang Bukti yang Disita (Total 2.301 Unit):

• 1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)

• 925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)

• 224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg

• 6 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg

• 38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)

• 4 Unit Mobil Bak Pengangkut

• Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa.

“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam Konferensi Pers,. Jum’at (06/02/2026)

Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

• UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.

• UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Helm SNI kepada Pedagang dalam Ops Keselamatan Jaya 2026

5 Februari 2026 - 14:34 WIB

Satgas Preemtif Polres Tanjung Priok, Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2026

4 Februari 2026 - 15:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Guantibmas

3 Februari 2026 - 19:58 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

3 Februari 2026 - 16:02 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Sosialisasi di Terminal Pelni & Terminal Bus Muara Angke

3 Februari 2026 - 15:25 WIB

Trending di JALUR