Wartatrans.com, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.
JPL 209 berada di Km 130+3/4 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan. Penutupan dilakukan melalui kolaborasi Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi kewilayahan yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Dalam pertemuan itu, penutupan JPL 209 menjadi prioritas untuk mendukung Operasi Ketupat Semeru 2026 karena dinilai memiliki potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Menurut Tohari, kejadian temperan atau kecelakaan di jalur KA masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025 tercatat 24 kejadian temperan, sedangkan pada Januari hingga awal Maret 2026 telah terjadi lima kejadian.
Untuk meminimalkan potensi gangguan perjalanan KA, KAI Daop 7 terus melakukan normalisasi jalur melalui penutupan perlintasan sebidang. Sepanjang 2025, sebanyak 15 titik telah ditutup. Pada 2026, KAI menargetkan penutupan delapan perlintasan, dengan realisasi tiga titik hingga awal Maret ini.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi lima kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini bagian dari target penutupan delapan titik perlintasan yang kami canangkan tahun ini untuk meminimalisir angka kecelakaan,” ujar Tohari.
KAI Daop 7 juga mengingatkan bahwa selama masa Angkutan Lebaran, frekuensi perjalanan KA meningkat sehingga jarak waktu antar kereta (headway) semakin pendek. Kondisi ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.
KAI mengimbau masyarakat tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur KA, menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri,” tutup Tohari.(fahmi)































