Wartatrans.com, JAKARTA – Transportasi umum diusulkan menjadi bagian dari persyaratan pembangunan perumahan, terutama untuk kawasan skala besar.
Gagasan tersebut sejalan dengan pengembangan hunian subsidi Perumnas di kawasan Transit-Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dalam tulisannya pada 24 September 2026, Djoko mengusulkan pengembang perumahan skala besar memasukkan jalur angkutan umum, halte, atau titik pengumpan (feeder) dalam rencana tapak sebagai syarat penerbitan izin.
“Harga murah rumah subsidi harus dibayar mahal dengan beban biaya transportasi yang lebih tinggi,” kata Djoko.
Menurutnya, keterjangkauan hunian tidak cukup diukur dari harga rumah karena penghuni juga menanggung biaya mobilitas.
Ia juga mendorong penyediaan layanan feeder yang menghubungkan kawasan perumahan dengan titik transit seperti stasiun KRL, LRT Jabodebek, atau koridor Trans Jabodetabek.
Praktik hunian terintegrasi transportasi juga dikembangkan Perumnas. Plt Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan mengatakan keterjangkauan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) turut ditentukan lokasi, akses transportasi publik, serta biaya dan waktu perjalanan.
“Hunian yang terjangkau bagi MBR tidak cukup hanya diukur dari harga rumah. Lokasi, akses terhadap transportasi publik, serta biaya dan waktu perjalanan sehari-hari juga menentukan keterjangkauan yang sesungguhnya,” kata Imelda dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Perumnas menyediakan 768 unit hunian subsidi di tiga kawasan TOD, yakni 256 unit di Samesta Mahata Tanjung Barat, 182 unit di Samesta Mahata Margonda, dan 330 unit di Samesta Mahata Serpong. Unit subsidi di Margonda dan Tanjung Barat telah terserap habis.
Persoalan penyerapan hunian juga menjadi perhatian pelaku industri. Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin F. Iskandar menyebut sekitar 29.000 unit apartemen di Jakarta belum terserap pasar, sementara backlog perumahan mencapai sekitar 402.287 kepala keluarga (KK).
Menurut Arvin, angka sekitar 29.000 unit tersebut mengacu pada riset Colliers Indonesia. Kondisi itu menunjukkan persoalan hunian Jakarta tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan rumah, tetapi juga kemampuan pasar menyerap unit yang telah tersedia.
Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam mendorong penyerapan stok hunian di Jakarta.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kementerian PKP Kreshnariza Harahap mengatakan, tantangan perumahan bukan hanya menyediakan unit, tetapi memastikan rumah yang tersedia dapat terhubung dengan masyarakat yang membutuhkan melalui dukungan pembiayaan yang tepat.
Jika konektivitas transportasi dijadikan persyaratan pembangunan, aturan pelaksana perlu memperjelas pembagian kewajiban antara pemerintah dan pengembang.
Infrastruktur akses, layanan feeder, standar konektivitas, serta pembiayaan perlu dihitung agar integrasi hunian dan transportasi tidak berhenti pada persyaratan administratif. (Artha Tidar)




























