Wartatrans.com, JAKARTA — Persoalan emisi uap bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Forum bertajuk “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” ini membahas potensi dampak uap bahan bakar terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Ketua AJV, Chandra, mengatakan diskusi ini merupakan kali ketiga AJV mengangkat isu emisi uap bahan bakar dari SPBU. Ia berharap diskusi tersebut dapat melahirkan solusi konkret agar masyarakat merasa lebih aman saat berada di SPBU.

“Ini sudah beberapa kali kami bahas. Harapannya dari diskusi ini muncul solusi nyata sehingga masyarakat tidak lagi khawatir ketika mengisi bahan bakar di SPBU,” kata Chandra.
Menurutnya, hasil diskusi juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu melindungi masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya.
Dalam forum tersebut, Brigitta Manohara menjelaskan bahwa sebenarnya sudah tersedia teknologi yang dapat menangkap uap bensin yang terlepas ke udara. Uap tersebut kemudian dapat dikondensasikan kembali menjadi bahan bakar sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Jika dihitung, kehilangan bahan bakar akibat penguapan bisa mencapai sekitar Rp3,8 triliun setiap tahun. Dengan teknologi penangkapan uap, selain menekan pencemaran juga dapat mengembalikan potensi kerugian tersebut,” jelasnya.
Ahli instalasi Vapor Recovery System (VRS), Baidi, menuturkan teknologi tersebut dirancang untuk menangkap uap Volatile Organic Compounds (VOCs) yang muncul dari proses pengisian maupun penyimpanan bahan bakar di SPBU.
Ia menjelaskan, sistem VRS memanfaatkan tekanan uap bahan bakar yang kemudian diproses melalui proses penyulingan dan pendinginan hingga kembali menjadi bahan bakar cair.
“Prosesnya sekitar 30 menit sampai satu jam hingga uap tersebut kembali menjadi BBM. Dari sistem awal, alat ini mampu menangkap sekitar 75 sampai 80 persen uap VOC,” ujar Baidi.
Menurutnya, kehilangan bahan bakar akibat penguapan umumnya berada pada kisaran 0,12 hingga 0,2 persen atau sekitar 12 liter. Dengan penggunaan VRS, sebagian besar uap tersebut dapat ditangkap kembali.
Saat ini teknologi tersebut baru digunakan di sekitar 20 SPBU di wilayah Jabodetabek. Mesin berukuran sekitar dua meter itu memiliki masa pakai lima hingga sepuluh tahun tergantung pada perawatan.
Namun demikian, Baidi mengakui peralatan tersebut masih diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp600 juta per unit.
“Selain itu, kondisi tangki pendam di SPBU harus benar-benar baik. Jika terdapat kebocoran pada bagian *main hole*, maka mesin tidak dapat bekerja secara maksimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sebenarnya dapat merasakan keberadaan uap tersebut melalui bau bahan bakar yang cukup kuat di area SPBU. Dalam beberapa kasus, paparan uap itu dapat memicu pusing hingga mual.
Sementara itu, Satuan Pengawas SKK Migas yang juga Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Angga Wira, menyatakan isu ini penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa beberapa komponen VOC memiliki dampak kesehatan yang serius, seperti benzena yang bersifat karsinogen, etilbenzena yang juga berpotensi karsinogen, toluena yang dapat memengaruhi sistem saraf, serta xilena dan n-hexana yang bersifat iritan dan neurotoksik.
“Kementerian ESDM membuka ruang untuk membahas teknologi pengendalian uap bahan bakar ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjadikannya bagian dari standar atau persyaratan dalam perizinan SPBU,” ujar Angga.
Meski begitu, ia menilai perlu mempertimbangkan kondisi bisnis pengelola SPBU yang saat ini menghadapi margin usaha yang semakin tipis, sementara investasi alat VRS mencapai sekitar Rp600 juta atau sekitar 10 persen dari total investasi pembangunan SPBU.
Ke depan, pemerintah juga mendorong peluang produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi dapat lebih terjangkau.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan sekaligus melindungi pekerja maupun masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya.*** (Buyil)

























